Beranda Sorot Kasus PUTUSAN MK 6 OKTOBER 2026: BABAK BARU PERSOALAN KONSTITUSIONAL JABATAN WAKIL PRESIDEN...

PUTUSAN MK 6 OKTOBER 2026: BABAK BARU PERSOALAN KONSTITUSIONAL JABATAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN

47
0

SERI KAJIAN KONSTITUSIONAL PEMAKZULAN GIBRAN · ARTIKEL 1 DARI 12

Ketika Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang meyakinkan, tetapi tidak dapat mengabulkan permintaan diskualifikasi melalui sengketa hasil pemilu, muncul persoalan mendasar mengenai hubungan antara persyaratan pencalonan, kepastian jabatan, dan pertanggungjawaban konstitusional.

Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.

Putusan yang Mengakhiri Perkara, tetapi Menyisakan Persoalan Konstitusional

Tidak setiap putusan pengadilan yang mengakhiri suatu perkara sekaligus menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang melatarbelakanginya. Dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat menemukan fakta yang mempunyai arti penting bagi penerapan hukum, tetapi tidak dapat memberikan akibat hukum sebagaimana dimohonkan karena keterbatasan kedudukan hukum para pihak, objek perkara, atau kewenangan forum yang digunakan.

Situasi demikian memperlihatkan perbedaan antara kebenaran yang dinilai dalam proses peradilan dan kewenangan pengadilan untuk menentukan akibat hukum atas kebenaran tersebut. Keduanya merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang tidak dapat dipisahkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, menghadirkan persoalan tersebut dalam pemeriksaan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan persyaratan tamat pendidikan menengah sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dua keadaan tersebut harus dipahami secara bersamaan. Temuan mengenai ketidakcukupan bukti kelulusan merupakan bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah yang mempunyai nilai penting. Akan tetapi, amar tidak dapat diterima tidak menghasilkan keputusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan jabatan menurut Pasal 7A UUD 1945, apalagi keputusan pemberhentian.

Sebaliknya, amar tersebut juga tidak dapat diartikan sebagai penetapan bahwa seluruh dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif oleh Mahkamah.

Di sinilah letak persoalan konstitusional yang memerlukan perhatian. Putusan tersebut memperlihatkan adanya pertanyaan mengenai kecukupan pembuktian persyaratan pencalonan, sementara mekanisme PHPU yang digunakan para pemohon tidak menghasilkan akibat hukum terhadap jabatan Wakil Presiden yang telah diduduki.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan mengenai kepemilikan selembar dokumen. Yang dipertanyakan adalah bagaimana hukum menilai hubungan antara persyaratan memperoleh jabatan, hasil proses pemilu yang telah final, dan kemungkinan pertanggungjawaban seorang pejabat setelah pelantikan.

Pertanyaan tersebut menyentuh prinsip yang lebih luas mengenai legalitas kekuasaan. Pemilihan umum memberikan mandat demokratis, tetapi mandat tersebut diperoleh dan dijalankan dalam sistem persyaratan yang ditentukan hukum. Pada saat yang sama, kepastian masa jabatan tidak boleh diganggu tanpa alasan dan prosedur yang secara sah disediakan konstitusi.

Karena itu, Putusan MK 6 Oktober 2026 penting bukan hanya karena temuan yang dicatat di dalamnya, melainkan juga karena memperlihatkan batas kemampuan satu mekanisme peradilan untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan dan keberlanjutan jabatan.

Persyaratan Pendidikan dan Arti Hukum Kata “Tamat”

Persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden mempunyai dasar hukum yang jelas. Pasal 169 huruf r UU Pemilu menentukan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan pembuktiannya berkaitan dengan Pasal 227 huruf l.

Kata tamat mempunyai arti yang menentukan. Dalam konteks persyaratan pendidikan, tamat bukan sekadar pernah mengikuti pembelajaran, menghadiri perkuliahan, atau memiliki kemampuan akademik tertentu. Istilah tersebut menunjuk pada penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diakui menurut sistem hukum yang berlaku.

Perbedaan antara mengikuti pendidikan dan menamatkan pendidikan bukan persoalan semantik biasa. Ia menentukan apakah suatu alat bukti mempunyai kemampuan untuk menunjukkan keterpenuhan persyaratan yang secara khusus ditetapkan undang-undang.

Dalam praktik pendidikan, dokumen dapat diterbitkan untuk berbagai tujuan. Sertifikat kehadiran menunjukkan keikutsertaan dalam suatu kegiatan atau program. Catatan akademik memberikan informasi mengenai mata pelajaran, hasil pembelajaran, dan perkembangan studi. Sementara itu, ijazah atau dokumen kelulusan pada umumnya menunjukkan bahwa persyaratan penyelesaian suatu program atau jenjang pendidikan telah dipenuhi.

Ketiga jenis dokumen tersebut dapat sama-sama autentik, tetapi tidak selalu mempunyai fungsi pembuktian yang identik.

Pembedaan inilah yang menjadi pusat pertimbangan Mahkamah ketika memeriksa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 beserta dokumen yang berkaitan dengan dasar penerbitannya.

Dalam persidangan, Mahkamah memeriksa keterangan mengenai dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut memberikan informasi mengenai riwayat pendidikan, tetapi menurut pertimbangan Mahkamah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu jenjang pendidikan menengah luar negeri telah diselesaikan.

Pada halaman 375 putusan, Mahkamah membedakan surat keterangan penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK dari penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah asing. Mahkamah menegaskan bahwa frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak identik dengan persyaratan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat.

Pertimbangan tersebut mempunyai arti penting karena memperjelas perbedaan antara penilaian kemampuan seseorang dan pengakuan terhadap penyelesaian pendidikan formal.

Seseorang dapat memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan suatu jenjang pendidikan tanpa otomatis dapat disimpulkan telah memperoleh seluruh kualifikasi kelulusan formal yang ditentukan untuk tujuan hukum tertentu. Sebaliknya, suatu dokumen penyetaraan harus dinilai menurut dasar penerbitan, fungsi, dan akibat hukum yang secara sah dimilikinya.

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila pendidikan ditempuh melalui sistem asing. Struktur pendidikan di negara lain dapat berbeda dari sistem Indonesia. Program persiapan masuk perguruan tinggi, pendidikan kejuruan, sertifikat akademik, dan program pendidikan menengah dapat mempunyai tujuan serta kualifikasi akhir yang berlainan.

Oleh karena itu, penyetaraan pendidikan luar negeri harus memperhatikan status lembaga, jenis program, persyaratan masuk, hasil akhir pendidikan, dan ketentuan penyetaraan yang berlaku.

Pada titik ini, Putusan MK 6 Oktober 2026 memberikan penilaian penting mengenai kecukupan bukti yang diajukan dalam persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen kelulusan luar negeri yang meyakinkan untuk mendukung penyetaraan sebagaimana dipersoalkan berdasarkan UU Pemilu.

Namun, ketepatan analisis mengharuskan batas kesimpulan yang jelas. Tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam suatu persidangan tidak identik dengan pembuktian definitif bahwa seseorang tidak pernah memperoleh pendidikan yang relevan. Temuan tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan dokumen atau kesengajaan memberikan keterangan yang tidak benar.

Jika suatu lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan lain, dokumen tambahan yang sah dan relevan tetap harus dinilai berdasarkan fungsi serta kekuatan pembuktiannya.

Dengan demikian, makna utama pertimbangan Mahkamah bukanlah sekadar tidak ditemukannya suatu dokumen, melainkan penegasan bahwa pembuktian persyaratan pendidikan harus sesuai dengan keadaan hukum yang memang disyaratkan undang-undang.

Keabsahan Surat dan Kewajiban Kecermatan KPU

Persoalan berikutnya berkaitan dengan proses pemeriksaan dokumen pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dikenal asas praesumptio iustae causa, yaitu anggapan bahwa keputusan atau tindakan administratif yang diterbitkan pejabat berwenang berlaku sah sepanjang belum dibatalkan menurut mekanisme hukum yang berlaku.

Asas tersebut penting untuk menjaga kepastian dalam hubungan antarlembaga negara. Tanpa anggapan keabsahan administratif, setiap dokumen resmi dapat terus dipersoalkan hanya karena belum dilakukan pemeriksaan ulang oleh seluruh lembaga yang menggunakannya.

Namun, anggapan keabsahan formal tidak meniadakan kewajiban memahami isi dan akibat hukum suatu dokumen.

Surat yang benar-benar diterbitkan oleh instansi berwenang dapat memiliki ruang lingkup pembuktian yang terbatas. Keabsahan penerbitannya tidak selalu berarti bahwa surat tersebut dapat dipergunakan untuk membuktikan setiap persyaratan yang berkaitan dengan bidang administrasi yang sama.

Dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, perbedaan itu menjadi sangat penting. KPU tidak semata-mata menerima sejumlah dokumen untuk memenuhi daftar kelengkapan administratif, melainkan menjalankan kewenangan verifikasi terhadap persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Pertanyaan pertama dalam verifikasi ialah apakah suatu dokumen berasal dari lembaga atau pejabat yang berwenang. Pertanyaan kedua ialah apakah dokumen tersebut mempunyai isi dan fungsi hukum yang cukup untuk membuktikan persyaratan yang diwajibkan.

Jawaban positif terhadap pertanyaan pertama tidak selalu menyelesaikan pertanyaan kedua.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah membahas standar kecermatan verifikasi KPU serta hubungan antara keabsahan administratif surat penyetaraan dan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi calon Wakil Presiden.

Mahkamah juga mempertimbangkan ketentuan klarifikasi dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama mengenai keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen dan perlunya ukuran pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa verifikasi yang baik tidak cukup hanya memastikan dokumen berasal dari instansi resmi. Verifikasi juga memerlukan pemahaman mengenai apakah substansi dokumen berkaitan dengan syarat yang hendak dibuktikan.

Namun, penilaian terhadap pelaksanaan kewenangan KPU harus tetap dibedakan dari penilaian terhadap tindakan pribadi calon. Jika ditemukan kelemahan dalam proses administratif, kelemahan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa calon melakukan perbuatan melawan hukum atau mengetahui adanya kekeliruan.

Demikian pula, adanya perbedaan penafsiran mengenai fungsi suatu surat tidak serta-merta menjadikan surat tersebut palsu.

Pemisahan tanggung jawab ini penting karena hukum mengenal akibat berbeda bagi kekeliruan administratif, ketidakcukupan pembuktian, pelanggaran prosedural, dan tindakan individual yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dalam konteks Putusan MK 6 Oktober 2026, persoalan yang paling relevan untuk dipahami ialah hubungan antara standar pembuktian persyaratan pendidikan dan standar kecermatan lembaga yang memeriksa dokumennya.

Hubungan itu menunjukkan bahwa keabsahan administrasi dan kebenaran substantif merupakan dua unsur yang harus diperhatikan bersama, tanpa menyamakan keduanya.

Mengapa MK Tidak Mengabulkan Permintaan Diskualifikasi?

Salah satu bagian paling menentukan dari Putusan MK 6 Oktober 2026 adalah penjelasan mengapa temuan mengenai bukti pendidikan tidak menghasilkan pembatalan atau diskualifikasi sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pihak, jenis perkara yang diajukan, dan perubahan status Gibran setelah pelantikan.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, undang-undang menentukan pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi serta peraturan hukum acara yang berlaku menempatkan pasangan calon sebagai pihak yang dapat mengajukan perkara tersebut.

Sementara itu, permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan yang bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Akan tetapi, putusan ini mempunyai kekhususan lain yang penting. Permohonan diajukan pada September 2026, jauh setelah tenggat sengketa hasil Pemilu Presiden 2024. Meskipun demikian, dalam pertimbangan [3.7.1], Mahkamah menyatakan keberatan mengenai tenggat tidak beralasan menurut hukum, dengan mempertimbangkan adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit sebagaimana diuraikan dalam putusan.

Artinya, perkara tersebut tidak berakhir semata-mata karena keterlambatan pengajuan. Mahkamah membedakan persoalan tenggat dari persoalan kedudukan hukum dan pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pihak yang berwenang mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Pembedaan ini harus diperhatikan karena menentukan ketepatan dalam membaca amar.

Putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard merupakan keputusan yang berbeda dari penolakan permohonan berdasarkan kesimpulan bahwa seluruh dalil substantif tidak beralasan menurut hukum.

Namun, ketidakditerimaan permohonan tidak dapat diperlakukan sebagai kesempatan untuk mengabaikan akibat hukum final dari putusan. Perkara yang diajukan telah selesai melalui amar yang mengikat dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah.

Di samping persoalan kedudukan hukum, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai status Gibran setelah pelantikan.

Dalam pertimbangan [3.6], Mahkamah menjelaskan bahwa sejak dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden. Karena itu, persoalan yang diajukan secara substantif tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu untuk menghasilkan diskualifikasi sebagaimana diminta para pemohon.

Pernyataan tersebut memperlihatkan hubungan erat antara jenis forum dan akibat hukum yang dapat diputuskan.

Diskualifikasi calon dalam proses elektoral mempunyai objek yang berbeda dari pemberhentian pejabat yang telah menduduki jabatan konstitusional. Ketika status hukum berubah, mekanisme yang dapat digunakan dan akibat hukum yang tersedia juga harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, temuan mengenai ketidakcukupan bukti pendidikan tidak dapat langsung diubah menjadi keputusan pemberhentian melalui perkara PHPU.

Namun, pembatasan tersebut tidak sama dengan penetapan bahwa semua persoalan substantif mengenai persyaratan jabatan telah memperoleh penyelesaian akhir.

Makna Pertimbangan Mahkamah bagi Lembaga Negara

Pada halaman 376 putusan, Mahkamah menjelaskan bahwa fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan secara substantif berada dalam ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat menurut UUD 1945.

Pertimbangan tersebut merupakan salah satu bagian yang paling penting sekaligus paling rentan disalahartikan.

Mahkamah tidak menyatakan bahwa DPR wajib memulai proses pemakzulan. Mahkamah juga tidak menetapkan bahwa alasan pemberhentian dalam Pasal 7A telah terbukti atau bahwa Gibran harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Pernyataan Mahkamah lebih tepat dipahami sebagai penegasan bahwa persoalan yang berkaitan dengan status pejabat terlantik harus dinilai berdasarkan kewenangan konstitusional yang sesuai, bukan melalui pemaksaan akibat diskualifikasi calon dalam perkara hasil pemilu yang objeknya telah berubah.

Dalam sistem UUD 1945, terdapat perbedaan antara kewenangan Mahkamah memutus perselisihan hasil pemilu dan kewajibannya memutus pendapat DPR mengenai dugaan alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Kedua kewenangan tersebut mempunyai pihak yang berwenang mengajukan, objek yang diperiksa, dan akibat hukum yang berbeda.

Pasal 7A menetapkan alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pasal 7B mengatur prosedur yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Namun, adanya mekanisme Pasal 7A–7B tidak berarti seluruh dugaan cacat pencalonan otomatis dapat menjadi alasan pemakzulan. Hubungan antara suatu persoalan pada tahap pencalonan dan alasan pemberhentian jabatan tetap harus diuji secara yuridis.

Terdapat persoalan penafsiran yang penting, khususnya mengenai frasa tidak lagi memenuhi syarat. Apakah rumusan tersebut hanya menunjuk pada keadaan ketika seseorang kehilangan persyaratan setelah menjabat, atau juga dapat mencakup keadaan ketika dugaan ketidakpemenuhan persyaratan sejak awal baru diketahui kemudian?

Persoalan itu tidak dijawab secara final dalam perkara PHPU 6 Oktober 2026.

Oleh sebab itu, pernyataan bahwa putusan tersebut secara otomatis membuka atau mewajibkan pemakzulan merupakan kesimpulan yang melampaui amar dan ruang lingkup pemeriksaannya.

Sebaliknya, pendapat bahwa pelantikan telah menyelesaikan secara substantif seluruh persoalan persyaratan pendidikan juga tidak dapat ditarik hanya dari amar tidak dapat diterima.

Perdebatan yang tepat harus ditempatkan pada dasar kewenangan lembaga, persyaratan norma, dan standar pembuktian yang berlaku dalam setiap mekanisme hukum.

Finalitas Pemilu dan Supremasi Konstitusi

Putusan MK 6 Oktober 2026 juga memperlihatkan ketegangan antara dua prinsip mendasar dalam hukum tata negara, yaitu finalitas hasil pemilu dan supremasi konstitusi.

Finalitas diperlukan agar proses pemilihan umum mempunyai titik akhir yang memberikan kepastian terhadap penetapan hasil, pelantikan, dan keberlangsungan pemerintahan. Tanpa finalitas, proses elektoral berisiko berubah menjadi sengketa yang tidak berkesudahan sehingga mengganggu stabilitas kelembagaan.

Namun, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya suatu prosedur. Kepastian hukum juga menghendaki agar persyaratan yang ditetapkan undang-undang mempunyai arti jelas dan diterapkan secara konsisten.

Sebuah persyaratan tidak boleh kehilangan makna substantif hanya karena pemeriksaan administratif telah dilakukan. Sebaliknya, munculnya dugaan ketidakcukupan bukti tidak dengan sendirinya membenarkan pembatalan jabatan di luar prosedur yang sah.

Kedua prinsip tersebut harus ditempatkan dalam hubungan yang seimbang.

Finalitas hasil pemilu melindungi kepastian proses elektoral. Supremasi konstitusi menegaskan bahwa jabatan negara tetap berada dalam kerangka persyaratan dan mekanisme pertanggungjawaban yang ditentukan hukum.

Namun, supremasi konstitusi juga mencakup kepatuhan pada pembagian kewenangan. Tidak ada lembaga yang dapat memberikan akibat hukum di luar yurisdiksinya hanya karena persoalan yang diperiksa dinilai penting.

Dengan demikian, penegakan persyaratan jabatan dan perlindungan kepastian masa jabatan bukan dua tujuan yang harus saling mengalahkan. Keduanya perlu dijalankan melalui pengujian norma, pembuktian fakta, dan mekanisme kelembagaan yang tepat.

Dalam konteks perkara Gibran, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena fakta yang diperdebatkan berasal dari tahap pencalonan, sedangkan status hukum yang sekarang dimiliki adalah Wakil Presiden yang telah dilantik.

Perbedaan ini menuntut ketelitian untuk menghindari dua kesimpulan yang sama-sama terlalu sederhana: bahwa pelantikan pasti menghapus setiap persoalan persyaratan sebelumnya, atau bahwa setiap dugaan cacat pencalonan pasti menjadi alasan pemberhentian.

Hukum tata negara harus mampu menjelaskan hubungan antara kedua keadaan itu berdasarkan norma yang berlaku, bukan berdasarkan tujuan politik yang terlebih dahulu ditentukan.

Persyaratan Jabatan dan Pertanggungjawaban Individual

Persoalan lain yang perlu dijaga dalam pembacaan putusan adalah perbedaan antara ketidakcukupan bukti pendidikan dan kesalahan individual.

Jika dalam suatu persidangan tidak ditemukan dokumen yang cukup untuk membuktikan persyaratan tertentu, keadaan tersebut belum otomatis menunjukkan adanya pemalsuan, penipuan, ataupun tindakan sadar memberikan informasi yang tidak benar.

Penilaian tentang dokumen pendidikan melibatkan beberapa unsur yang berbeda, yaitu autentisitas dokumen, kewenangan pihak penerbit, fungsi hukum dokumen, persyaratan yang hendak dibuktikan, dan tindakan pihak yang menggunakannya.

Dokumen yang autentik dapat mempunyai nilai pembuktian terbatas. Kesalahan administrasi dapat terjadi tanpa adanya perbuatan pidana. Demikian pula, kekeliruan verifikasi oleh penyelenggara pemilu tidak otomatis membuktikan kesalahan pribadi calon.

Perbedaan tersebut menjadi penting jika persoalan hendak dikaitkan dengan alasan pemberhentian dalam Pasal 7A UUD 1945.

Alasan tidak lagi memenuhi syarat berbeda dari alasan perbuatan tercela atau pelanggaran hukum. Masing-masing memiliki dasar dan unsur penilaian tersendiri.

Karena itu, suatu dugaan tidak dapat dipindahkan secara langsung dari persoalan administratif menjadi kategori perbuatan tercela tanpa pemeriksaan atas tindakan individual yang relevan.

Sebaliknya, jika terdapat dugaan tindakan tertentu yang didukung bukti konkret, keadaan tersebut harus diuji berdasarkan norma dan prosedur yang tepat, bukan hanya diperlakukan sebagai persoalan kelengkapan berkas.

Kehati-hatian tersebut bukan upaya memperlemah akuntabilitas. Justru pembedaan yang tepat antara fakta, dokumen, kesalahan administratif, dan pertanggungjawaban individual merupakan syarat agar keputusan hukum memiliki legitimasi yang kuat.

Dalam negara hukum, perlindungan terhadap pejabat yang diperiksa dan kewajiban mempertanggungjawabkan tindakannya harus didasarkan pada prinsip yang sama: tidak ada akibat hukum tanpa dasar norma dan pembuktian yang memadai.

Penutup: Dari Temuan Yudisial Menuju Pertanyaan tentang Akuntabilitas Jabatan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempunyai arti penting bagi perkembangan hukum tata negara Indonesia karena memperlihatkan hubungan yang tidak sederhana antara pembuktian persyaratan pencalonan, finalitas proses pemilu, dan keberlanjutan jabatan konstitusional.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan persyaratan pendidikan menengah menurut UU Pemilu. Mahkamah juga membedakan penyetaraan pengetahuan dari bukti tamat pendidikan dan memberikan pertimbangan mengenai pentingnya kecermatan dalam verifikasi dokumen pencalonan.

Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Wakil Presiden, tidak menetapkan adanya pemalsuan dokumen, dan tidak memutus bahwa alasan pemberhentian menurut Pasal 7A telah terpenuhi.

Dari keadaan itu muncul persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar apakah suatu dokumen telah diperiksa secara administratif.

Persoalannya adalah bagaimana hukum memperlakukan temuan mengenai persyaratan pencalonan yang memperoleh perhatian yudisial setelah pejabat dilantik, sementara mekanisme perselisihan hasil pemilu tidak dapat memberikan akibat hukum berupa diskualifikasi sebagaimana dimohonkan.

Jawaban terhadap persoalan tersebut menuntut penafsiran yang cermat terhadap konstitusi, termasuk perbedaan antara mekanisme sengketa hasil pemilu dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat dalam masa jabatan.

Putusan MK 6 Oktober 2026 menyediakan fakta dan pertimbangan hukum yang penting, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan tersendiri mengenai apakah suatu keadaan memenuhi alasan pemberhentian menurut Pasal 7A.

Dengan demikian, dua prinsip harus dipertahankan secara bersamaan.

Persyaratan jabatan harus mempunyai makna substantif yang dapat diuji, tetapi akibat hukum terhadap pejabat yang telah dilantik hanya boleh ditentukan melalui alasan dan prosedur yang diberikan konstitusi.

Prinsip pertama melindungi legalitas kekuasaan. Prinsip kedua melindungi kepastian jabatan, pembagian kewenangan, dan hak pembelaan.

Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam negara hukum.

Dari sudut pandang tersebut, arti penting Putusan MK 6 Oktober 2026 bukan terletak pada anggapan bahwa Mahkamah telah memutus nasib jabatan Wakil Presiden Gibran. Arti pentingnya terletak pada penjelasan mengenai batas suatu forum peradilan ketika berhadapan dengan persoalan persyaratan yang mempunyai implikasi terhadap jabatan konstitusional yang telah diduduki.

Perkara ini mengingatkan bahwa keabsahan jabatan negara tidak dapat dipahami hanya sebagai hasil akhir suatu prosedur, sebagaimana pertanggungjawaban jabatan tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan dugaan.

Keduanya memerlukan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara norma, fakta, pembuktian, dan kewenangan.

Pada akhirnya, ukuran kekuatan konstitusi bukanlah seberapa mudah seorang pejabat dapat diberhentikan atau seberapa sulit persyaratannya diperiksa kembali. Ukurannya adalah apakah sistem hukum mampu menjaga agar persyaratan jabatan tetap bermakna, sementara setiap pemeriksaan dan keputusan mengenai jabatan tersebut berlangsung menurut prosedur yang sah.

Negara hukum tidak hanya menuntut kekuasaan diperoleh melalui proses demokratis. Negara hukum menuntut agar kekuasaan diperoleh berdasarkan persyaratan yang sah, dijalankan dalam batas konstitusi, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang benar.

Sumber dan Rujukan Hukum

[1] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. Khususnya pertimbangan [3.6] pada halaman 375–376, pertimbangan [3.7.1]–[3.7.2] pada halaman 376–377, dan amar putusan pada halaman 378.

[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, 6 Oktober 2026. Publikasi resmi mengenai pertimbangan dan amar Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

[3] Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya Pasal 6, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20A, dan Pasal 24C.

[4] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah. Khususnya Pasal 169 huruf r, Pasal 227 huruf l, dan Pasal 475 ayat (1).

[5] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah. Khususnya ketentuan kewenangan MK, kedudukan hukum dalam PHPU, dan pemeriksaan pendapat DPR mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

[6] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Khususnya Pasal 18 dan Pasal 42 mengenai dokumen pencalonan serta klarifikasi.

[7] Zoelva, Hamdan. Pemakzulan Presiden di Indonesia, 2011. Literatur doktrinal untuk memahami hubungan antara alasan pemberhentian dan mekanisme pertanggungjawaban konstitusional.

[8] Simamora, Bernard. Dugaan Pasal Selundupan dalam PKPU 19 Tahun 2023 dan Peluang Penegakan Hukum. Naskah kajian hukum, 2026, sebagai salah satu bahan pengembangan kerangka persoalan dalam seri artikel.

Catatan metodologis: Tulisan ini merupakan kajian hukum normatif dan analisis atas putusan pengadilan. Temuan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang meyakinkan dipahami dalam batas pemeriksaan perkara PHPU, bukan sebagai putusan yang telah membuktikan tindak pidana, perbuatan tercela, atau alasan pemberhentian Wakil Presiden. Kesimpulan mengenai akibat terhadap jabatan memerlukan dasar kewenangan dan pembuktian tersendiri berdasarkan UUD 1945.


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan