Beranda Pemerintah Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Kawasan Hutan di Inhil, Dorong Kepastian Hukum dan...

Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Kawasan Hutan di Inhil, Dorong Kepastian Hukum dan Kemakmuran Rakyat

8
0

TEMBILAHAN, INHIL — Upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan mendapat penguatan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilaksanakan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

 

Kegiatan tersebut berlangsung Jumat, 25 September 2026, di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir. Tim Pokja Kamtib Satgas PKH yang hadir di antaranya Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH menyampaikan edukasi mengenai prinsip kerja dan tugas Satgas PKH yang merupakan bagian dari kerja bersama lintas kementerian dan lembaga dalam penertiban kawasan hutan.

Pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya menempatkan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka negara hukum serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi salah satu landasan konstitusional yang ditekankan, yakni bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Dalam pemaparannya, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH juga menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi berbagai persoalan terkait pemanfaatan kawasan hutan, termasuk adanya kegiatan perkebunan dan pertambangan yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan yang sesuai ketentuan.

Karena itu, penertiban kawasan hutan dipandang perlu dilakukan secara terukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.

 

Langkah tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang berlaku sejak 21 Januari 2025. Perpres tersebut mengatur penertiban kawasan hutan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

 

Dalam Perpres tersebut, penertiban kawasan hutan dilakukan melalui tiga instrumen utama, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

 

Satgas PKH sendiri dibentuk untuk melaksanakan penertiban tersebut dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Tim Pokja Kamtib menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban bukan semata-mata mengenai tindakan terhadap suatu kegiatan, tetapi juga bagian dari upaya mengembalikan tata kelola kawasan hutan sesuai fungsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, sosialisasi di Kabupaten Inhil diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh pihak mengenai batas-batas pemanfaatan kawasan hutan, kewajiban menaati perizinan, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

 

Dukungan terhadap penertiban kawasan hutan juga perlu ditempatkan dalam semangat kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status kawasan, sementara pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal juga membutuhkan kepastian bahwa aturan diterapkan secara konsisten.

 

Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan dunia usaha menjadi penting agar proses penertiban dapat berjalan transparan, profesional dan sesuai mekanisme hukum.

 

Langkah Satgas PKH tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya memberikan keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi dikelola dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas, kelestarian lingkungan dan penerimaan negara.

 

Pada akhirnya, keberhasilan penertiban kawasan hutan bukan hanya diukur dari berapa banyak kawasan yang ditertibkan, tetapi juga dari sejauh mana tata kelola kawasan hutan menjadi lebih tertib, legal, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung langkah penertiban dengan memberikan informasi yang benar, menjaga kawasan hutan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi lintas sektor seperti ini, diharapkan pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di wilayah Indragiri Hilir dapat berjalan secara tepat sasaran dan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, perlindungan lingkungan serta kemakmuran rakyat.

 

Penertiban bukan sekadar mengambil kembali kawasan, tetapi memastikan hukum hadir dan tata kelola sumber daya alam kembali pada tujuan konstitusional: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Editor:Mhd


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan