BANDUNG, DETIKHUKUM.COM — Aparat Kelurahan Cipadung Kulon bersama pihak Kecamatan Panyileukan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap pedagang minuman keras di kawasan Jalan Cipadung, Kota Bandung.Satpol pp kota Bandung langsung melakukan tindakan pembongkaran karena warung tersebut di atas drenase sudah jelas untuk perijinan, mereka dugaan tidak mengantongi, ijin harus berdasarkan,ijin bangunan yang resmi, lanjut satpol PP kota Bandung melakukan penyegelan .
Lurah Cece turun langsung hadir ke lokasi warung yang dilaporkan warung tersebut di area trotoar dan saluran drainase. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Sejumlah warga yang menyaksikan kegiatan tersebut menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan warung miras di atas trotoar dan saluran drainase yang dinilai tidak semestinya , tidak itu memang harus di lakukan karena telah melakukan perdagangan minuman keras itu jelas melanggar Perda Tutur warga yang menyaksikan.
“Memang harus ditertibkan karena mereka tidak berizin dan menggunakan trotoar serta di atas drainase,” tutur salah seorang warga yang menyaksikan kegiatan tersebut.
Dukungan warga tersebut menunjukkan adanya harapan agar fasilitas umum tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Meski demikian, status perizinan pedagang serta tindak lanjut hasil penertiban perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban lingkungan, menjaga akses pejalan kaki, serta memastikan saluran drainase tetap berfungsi dengan baik.
Pemerintah setempat bersama aparat terkait diharapkan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prosedur yang sah dan perlakuan yang adil.
Rilis:
DETIKHUKUM.COM
