Tembilahan Hulu, 8 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,70 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama (R P Bin R) (38), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhil pada Jumat, 5 Juni 2026. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria bernama Reza yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tembilahan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver, sepuluh lembar plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penimbangan awal, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 4,70 gram.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium terhadap narkotika yang disita, serta pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Rilis: Muhammad
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















