TEMBILAHAN – Sikap defensif yang ditunjukkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial ANT sebagai terlapor kasus pelecehan, memicu polemik baru terkait standar integritas dan etika birokrasi di ruang publik.
Langkah ANT yang melempar narasi “pengalihan isu” serta sinyalemen akan membuka berbagai persoalan internal dinas guna merespons laporan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya dinilai tidak pantas. Narasi pembelaan diri tersebut dinilai publik justru mencederai maruah korps abdi negara.
Tindakan mengumbar persoalan internal dinas di tengah pusaran kasus pribadi dipandang bertolak belakang dengan kewajiban seorang pejabat struktural dalam menjaga sumpah jabatan dan etika ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagai pejabat publik, ANT sepatutnya fokus pada pembuktian materiil di hadapan penyidik kepolisian terkait dugaan pelecehan, bukan justru menyeret urusan kedinasan ke ranah konflik opini.
Internal ASN Resah, Merasa Disandera Kepentingan Pribadi
Dampak dari narasi defensif yang dilemparkan kubu terlapor rupanya mulai memicu gejolak di internal kedinasan. Menurut penuturan salah seorang sumber internal ASN di lingkungan DKUPP Inhil yang meminta namanya dirahasiakan, tindakan ANT yang menyeret masalah dinas ke publik demi membela diri dari kasus pelecehan justru memicu keresahan tersendiri di kalangan pegawai.
“Kami di kantor merasa tidak nyaman dan resah. Masalah dugaan pelecehan itu kan urusan personal yang bersangkutan di kepolisian, kenapa harus membawa-bawa urusan dinas dan membuat seolah-olah ada skenario besar di instansi ini. Jangan korbankan dan bawa-bawa nama dinas demi tameng pribadi,” ujar staf tersebut dengan nada kecewa, Minggu (1/11/2026).
Pelaku Usaha Mulai Angkat Bicara
Tidak hanya di internal birokrasi, polemik ini juga mulai berimbas pada psikologis para pelaku usaha yang bermitra dengan dinas tersebut. Keresahan ini turut disuarakan oleh salah seorang pelaku usaha di Inhil berinisial AR.
AR mengaku sangat menyayangkan sikap pejabat yang alih-alih menyelesaikan persoalan hukumnya secara tenang, namun malah mengumbar dinamika masalah kedinasan yang berpotensi merembet ke mana-mana.
“Kami sebagai pelaku usaha berharap masalah ANT dapat diselesai dengan baik dan urusan administrasi dinas bisa berjalan lancar. Kalau ANT malah sibuk melempar isu masalah dinas ke media demi bela diri kasus pribadinya, jujur kami jadi ikut khawatir dan merasa tidak nyaman urusan kami bisa jadi terhambat. Masalah pribadi ya selesaikan secara pribadi,” tegas AR kepada awak media.
Patahan Logika Hukum
Upaya mengaitkan dugaan pelecehan seksual—yang merupakan ranah pidana interpersonal—dengan masalah internal dinas yang dikabarkan sedang diusut oleh aparat penegak hukum dipandang sebagai langkah yang keliru oleh banyak pihak. Secara hukum, kedua persoalan tersebut berdiri di rel yang sepenuhnya berbeda dan tidak saling memengaruhi.
Kini, publik, internal ASN, hingga para pelaku usaha mendesak agar proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual ini tetap berjalan objektif di kepolisian tanpa terdistraksi oleh perang opini atau ancaman pembukaan isu-isu lain di luar materi perkara. (TIM/Red)
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








