Opini : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.
Rakyat berhak menuntut satu hal yang tidak boleh ditawar: siapa pun yang menduduki jabatan negara harus dapat mempertanggungjawabkan syarat untuk mendudukinya. Berlaku juga bagi Gibran Rakabuming Raka. Tidak ada kursi yang terlalu tinggi untuk diperiksa.
DPR harus membuka pemeriksaan sekarang. Setiap penundaan tanpa alasan yang dapat diuji hanya memperpanjang ketidakpastian dan menggerus kepercayaan.
Menurut detikNews, Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan. Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden diberitakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sumber: detikNews.
Perkembangan ini menuntut jawaban negara. Bagaimana dokumen tersebut diterbitkan? Bagaimana pemeriksaannya dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab? Apa konsekuensinya terhadap persyaratan jabatan?
Kursi wakil presiden terlalu tinggi untuk ditopang oleh jawaban yang mengambang.
Rakyat diminta tertib berkas. Pemegang kekuasaan wajib tertib pertanggungjawaban. Kesungguhan memeriksa dokumen seorang pejabat harus setara dengan kesungguhan negara memeriksa dokumen warga biasa.
Jika standar itu melemah ketika menyentuh pusat kekuasaan, yang dipertaruhkan adalah keyakinan bahwa hukum berlaku sama.
Perjalanan perkara ini juga harus dibaca secara jujur. Subhan sebelumnya menggugat melalui PN Jakarta Pusat, yang menyatakan tidak berwenang mengadili. Gugatan berikutnya di PTUN tidak diterima, putusannya dikuatkan pada tingkat banding, lalu kasasinya dikabulkan MA. Sumber: kronologi detikNews.
Pernyataan pengadilan bahwa dirinya tidak berwenang tidak dapat dipromosikan sebagai pengesahan seluruh dokumen. Publik harus menolak pembacaan putusan yang hanya mengambil bagian menguntungkan lalu menutup bagian yang menuntut pertanggungjawaban.
Sekarang DPR harus masuk ke pokok persoalan. Periksa dokumen dasar penyetaraan. Periksa proses penerbitannya. Periksa apa yang diketahui dan dilakukan Gibran ketika surat itu diajukan serta digunakan. Periksa pula tindakan pihak terkait setelah putusan.
Pembatalan surat belum otomatis membuktikan bahwa Gibran melakukan penipuan atau perbuatan tercela. Tanggung jawab pribadinya harus dibuktikan. Justru karena itulah pemeriksaan diperlukan.
Ketelitian adalah kekuatan tuntutan ini. Bukti harus menentukan kesimpulan, dan kekuasaan harus menerima konsekuensinya.
UU Mahkamah Konstitusi mendefinisikan perbuatan tercela sebagai perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Definisi itu menuntut perhatian terhadap perilaku pemegang jabatan dan dampaknya terhadap kehormatan lembaga. Sumber: Pasal 10 ayat (3) huruf d UU Mahkamah Konstitusi.
Menurut saya, kesengajaan memberikan keterangan tidak benar, memanipulasi persyaratan, atau menyesatkan publik demi keuntungan jabatan merupakan perilaku yang layak dinilai tercela. Apakah perilaku demikian terjadi dalam perkara ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti.
Kementerian penerbit wajib dimintai penjelasan. Penyelenggara pemilu patut menerangkan dasar verifikasinya. Gibran harus memperoleh kesempatan menjawab. Seluruh keterangan perlu diuji terhadap dokumen dan pertimbangan lengkap pengadilan.
Dalam konteks gugatan berbeda oleh PT Mercy Toga Kirana, Gibran pernah menyatakan telah menyiapkan dokumen dan siap terbuka di persidangan. Kesediaan itu patut diwujudkan melalui penjelasan yang menjawab inti persoalan. Sumber: pernyataan Gibran.
Buka dasar pembelaannya. Jelaskan dasar penyetaraannya. Sampaikan tindak lanjut putusannya.
Pernyataan percaya diri tidak menggantikan bukti. Banyaknya pendukung tidak menghapus kewajiban menjelaskan. Besarnya koalisi tidak menambah keabsahan sebuah dokumen.
Konstitusi menyediakan jalan pertanggungjawaban. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk atas dasar perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Prosesnya melibatkan DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusional. Sumber: UUD 1945.
Karena itu, seruan “makzulkan sekarang” harus memperoleh bentuk nyata: DPR segera memulai pemeriksaan, menyusun pendapat berdasarkan bukti, dan meneruskannya melalui mekanisme konstitusi apabila dasar pemberhentian terpenuhi.
Jika terbukti, tuntaskan. Jika tuduhan tertentu tidak terbukti, umumkan dasar kesimpulannya. Rakyat berhak memperoleh kepastian dari proses yang dapat diperiksa.
DPR tidak boleh menjadikan kenyamanan politik sebagai ukuran untuk menentukan seberapa jauh pertanggungjawaban dijalankan. Fungsi pengawasan harus tetap bekerja ketika hasilnya berpotensi mengusik orang yang berkuasa.
Masyarakat perlu menagih sikap setiap fraksi, mengawasi setiap tahap pemeriksaan, dan menuntut keterbukaan hasilnya. Jangan biarkan persoalan persyaratan jabatan berakhir sebagai bahan tawar-menawar elite.
Periksa Gibran sekarang. Uji dugaan perbuatan tercela. Jika dasar pemberhentian terbukti, jalankan pemakzulan tanpa tawar-menawar demi kenyamanan koalisi.
Kekuasaan menerima amanat dari rakyat. Ketika kelayakannya dipersoalkan, kekuasaan wajib menjawab—dan menerima akibat hukumnya.
