LABUHANBATU — DETIKHUKUM.COM. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, S.H., kembali mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial lengkap Chandra Suhendra (27), warga Perumahan Al-Farih Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari Chandra, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,97 gram bruto, serta 1 kotak rokok Surya.
Sementara itu, terduga pelaku kedua yakni Surya Pansih (23), yang disebut beralamat di Perumahan Al-Fatih Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Dari Surya, petugas mengamankan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,66 gram bruto, 1 plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, serta 1 unit telepon seluler Android merek Vivo warna merah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Apri Andianto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat proses interogasi, Chandra Suhendra dan Surya Pansih disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka masing-masing. Barang tersebut, menurut keterangan keduanya, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, termasuk penyelidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.
Penulis: Mora Tanjung
DETIKHUKUM.COM
