DetikHukum

Tim Opsnal Polsek Marbau Tangkap SHA Warga Marbau BB Sabu 5,80 Gram Bruto. Pemasok Sabu Masih Bebas Hirup Udara Segar. 

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Tim opsnal Polsek Marbau Polres Kabupaten Labubanbatu berhasil meringkus salah seorang lelaki berinsial SHA alias Opek, 39 tahun warga lingkungan II Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Dari hasil keterangan Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba SH MH ,pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 sekira pukul 00.25 Wib, team opsnal Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat,bahwa di sekitar lingkungan II Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)adanya seorang laki laki yang bernama Opek yang diduga bandar narkotika jenis sabu;

 

Selanjutnya, atas informasi tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW.Purba, SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico M Sihombing SH dan anggota opsnal. Kemudian melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 00.45 wib tim opsnal bertemu dengan seorang laki laki yang mengaku berinsial SHA alias Opek persisnya dipinggiran rel kereta api tepatnya di lingkungan I Kelurahan Marbau. Dan, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap Opek dan tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan.

 

Tim opsnal Polsek Marbau tidak kehabisan akal , sekitar pukul 01.00 wib tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico M Sihombing, melakukan penggeledahan terhadap rumah Opek dan ditemukan 5 ( lima ) bungkus plastik clip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah plastik clip transparan ukuran besar yg berisikan plastik clip transparan ukuran kecil, 1( satu ) Unit hand phone merk infinix warna silver, 1 ( satu ) unit timbangan elektrik. Pada saat diintrogasi petugas, pelaku Opek mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Pelaku Opek berikut barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk diproses lebih lanjut;

 

Disisi lain, ironis, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba SH.MH dan Kanit Reskrim Ipda Rico M Sihombing saat di kompirmasi awak media Jurnalis tentang hasil interogasi terhadap pelaku Opek, dari mana saudara Opek memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak 5,80 gram bruto tersebut . Tidak ada jawaban. Namun, Kapolsek AKP Jonly HW Purba SH.MH hanya menyebutkan, “” sabar ya pak masih kita periksa 💪🏻”, sebutnya melalui pesan singkat via WhatsAap handphone pribadinya.

 

Sebab , menurut informasi yang layak dihimpun oleh awak media Jurnalis dari warga Kecamatan Marbau, bahwasanya, pelaku insial SHA alias Opek yang ditangkap tersebut memperoleh barang illegal berupa narkotika jenis sabu diduga diperoleh dari salah seorang bandar narkoba yang cukup terkenal di Publik yaitu berinisial Ai bermarga Hasibuan alamat jalan SMA Kelurahan Kota Batu Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Apakah informasi dari warga tersebut bahwa narkotika diduga jenis sabu itu diperoleh dari inisial Ai , perlu dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik yang berwenang tentang kebenaran informasi dimaksud terkait asal usul dari mana narkotika jenis sabu diperoleh oleh Opek..

“” Yang kami ketahui ya pak, selama ini si Opek itu adalah anggotanya si Ai Hasibuan diduga bandar narkoba yang dikota batu Kecamatan NA IX-X tersebut “, pungkas warga yang bermohon namanya tidak mau disebutkan di media,

By Penulis (Mora Tanjung).

Exit mobile version