Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.com
Jumat (11/09/2026) Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu seberat 51,82 gram bruto di Dusun VII Desa Aek Hitatoras Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ), Jumat (04/09/2026).
Pelaku yang ditangkap oleh tim opsnal satres narkoba yang dipimpin oleh Kanit I satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting S.H berinisial SE Mangunsong seorang wanita, 28 tahun alamat Dusun VII Desa Aek Hitatoras Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ).

Pelaku insial SE Mangunsong diamankan tim satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti yang turut disita berupa, 40 (empat puluh) bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 51.82 gram bruto. 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 10.65 gram bruto. 7 (tujuh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi seberar 3.95 gram bruto . 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah plastik warna putih bertuliskan indomaret serta 1 (satu) unit Hp Iphone 15 warna merah jambu.
Atas keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial B masih dalam lidik.

โ
โSelanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
By penulis (Mora Tanjung).
โ
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








