INHIL – Semangat gotong royong dan kebersamaan antara prajurit TNI dengan masyarakat tampak begitu kental di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Personel Satuan Tugas (Satgas) Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0314/Indragiri Hilir bahu-membahu bersama warga setempat mengerjakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pembangunan RTLH ini merupakan salah satu sasaran fisik utama dalam program TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu agar memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman.
Pondasi bangunan, perakitan rangka, hingga pengerjaan dinding rumah dikerjakan secara bersama-sama dengan penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan. Kehadiran para prajurit Kodim 0314/Inhil di tengah-tengah pemukiman warga menjadi energi tersendiri bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi.

Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. menyampaikan bahwa program pembangunan RTLH melalui TMMD ke-130 ini bukan sekadar membangun fisik rumah, melainkan juga memelihara nilai-nilai luhur budaya gotong royong serta mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“TNI lahir dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. Melalui kegiatan TMMD ke-130 di Desa Kuala Lemang ini, kami ingin memastikan kehadiran TNI benar-benar membawa manfaat langsung bagi kesulitan masyarakat, salah satunya dengan menghadirkan hunian yang layak huni bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Masyarakat Desa Kuala Lemang pun menyambut baik dan mengapresiasi dedikasi personel Kodim 0314/Inhil yang tanpa kenal lelah bekerja bersama warga dari pagi hingga sore hari. Salah seorang penerima manfaat mengungkapkan rasa haru dan terima kasih yang mendalam atas kepedulian TNI yang telah mewujudkan mimpinya memiliki rumah yang lebih baik dan layak huni.

Dengan dimaksimalkannya pengerjaan secara bergotong royong, pembangunan RTLH pada sasaran fisik TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil ini diharapkan dapat rampung tepat waktu sehingga dapat segera dihuni dan dimanfaatkan oleh pihak keluarga.
Mhd
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








