Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com-Didaerah Kabupaten Labuhanbatu sekolah lanjutan tingkat atas ( SLTA ) setara SMA Negeri dan SMK Negeri, yang paling tertinggi pembayaran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan siswa siswi setiap bulannya kepada pihak sekolah,adalah yang terbesar adalah sekolah SMK Negeri 2 Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara..
Sesuai menurut data yang dihimpun oleh awak Jurnalis, sekolah SMK Negeri 2 Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara , setiap siswa dan siswi yang katagori mampu, membayar sebesar Rp 60.000,-(Enam puluh ribu rupiah) per bulan per siswa.
Sementara di SMK Negeri 1 Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, siswa dan siswi membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 185. 000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per enam bulan sakali siswa siswi membayar kepada pihak sekolah SMK Negeri 1 Rantau Utara. Bila dikali kan perbulannya, sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah ) perbulan. Namun, siswa siswi membayar uang SPP Seratus delapan puluh lima ribu rupiah tersebut per enam bulan.

Sedangkan, sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu menuruti Kepala sekolah nya, bahwa uang SPP para siswa siswi yang dibayarkan kepada pihak sekolah sebesar Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah ) per bulannya.
“SPP siswa dan siswi dua puluh ribu rupiah perbulan per siswanya “,jelasnya, kepada wartawan ,kemaren di sekolah SMA Negeri 1 Rantau Selatan.
Namun, disisi lainnya ada sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, menyebutkan, bahwa disekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan , sudah dua tahun tidak ada pernah lagi uang SPP para siswa dan siswi.
“Kalau disekolah kita, SMA Negeri 2 Rantau Selatan, adinda, sudah lama kita tidak lagi ada uang SPP siswa siswi itu. Sudah dua tahun berjalan tidak pernah lagi siswa siswi membayar uang SPP kepada pihak sekolah. Alhamdulilah , bisa berjalan dengan baik “, ucap Kepsek SMA Negeri 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu , Jallalludin Harahap kepada awak Media ini, Senin (28/09/2026) kemaren.
Sedangkan untuk sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Labuhanbatu , beda uang SPP. Pihak sekolah tidak membebankan dan tidak ada paksaan.
“Tidak ada paksaan kalau disekolah MAN. Mau bayar bagus tidak mau bayar uang SPP juga tidak ada dan tidak dipaksa. Ya, ada juga siha uang bayar orang yang mampu ( orang kaya red ). Besarnya, suka hari, ada yang bayar Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) pertahun dan ada juga yang bayar sebesar Rp 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ) pertahunnya.
Menuruti pihak sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Labuhanbatu, bahwa uang SPP yang dibayarkan siswa siswi kepada pihak sekolah untuk membayar gaji guru honor dan keperluan sekolah. .
” Guanya , untuk membayar gaji guru honor di sekolah . Dan keperluan lainnya “, kata Kepsek SMK Negeri 2 Rantau Utara Labuhanbatu Khoyan Nasution dan Humas Zainuddin.
By (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







