Beranda Berita Hukum 415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat...

415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”

4
0

BANDUNG BARAT — Temuan terkait sedikitnya 415 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) menuai sorotan tajam. Isu yang pertama kali dihembuskan oleh DPC Partai Hanura KBB melalui media sosial ini dinilai sebagai wujud nyata buruknya tata kelola aset dan bentuk pengabaian kewajiban oleh pemerintah daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai penunggakan pajak plat merah ini sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

“Ini sangat ironis dan memlukan. Di saat rakyat kecil terus dikejar-kejar razia, diancam sanksi, dan dituntut taat membayar pajak, pejabat Pemkab KBB justru enak-enakan pakai kendaraan dinas yang pajaknya mati. Negara menuntut rakyat tertib, tapi pejabatnya sendiri memberi contoh buruk,” tegas Kang Joker saat dimintai tanggapan, Kamis (10/9/2026).

 

Kang Joker juga menyoroti potensi adanya penyimpangan anggaran di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, setiap kendaraan operasional dinas selalu dilengkapi alokasi anggaran rutin untuk pemeliharaan dan pembayaran pajak.

 

“Setiap tahun itu ada anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas. Pertanyaannya, dikemanakan uang pajak kendaraan itu? Apakah anggaran tidak diserap, atau malah ada dugaan penyelewengan di internal SKPD? Aparat penegak hukum dan Inspektorat harus turun tangan memeriksa ini,” tegasnya.

 

 

LSM PMPR Indonesia mendesak Bupati Bandung Barat serta Sekretaris Daerah (Sekda) KBB untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap instansi terkait.

 

“Jangan hanya bungkam dan lempar sembunyi tangan, Bupati harus panggil seluruh pimpinan SKPD penyumbang tunggakan pajak ini. Lakukan inventarisasi ulang, lunasi pajaknya, atau tarik kendaraan dinas tersebut jika pejabatnya tidak bertanggung jawab. Keteladanan pemerintah adalah kunci agar rakyat percaya pada hukum,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan