DetikHukum

AKP Hardiyanto Terjun Langsung Bergabung BNNK Labura Lakukan Giat GSN Dan 3 Orang Diamankan BB Sabu 1,61 Gram Bruto.

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H M.H turut serta terjun bersama tim personil satres narkoba Polres Labuhanbatu lakukan gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) melaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kelurahan Perdamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (19/10/2026) sekitar pukul 16.30 wib.

Dari hasil giat gerebek sarang narkoba (GSN) di Kelurahan Perdamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, tim gabungan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H.M.H dengan panggilan pak “,Didok”, bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan tiga (3) yang diduga sebagai pelaku pengedaran gelap narkoba jenis sabu sabu diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara..

Adapun ketiga (3) orang yang diamankan tersebut, berinisial PHP alias Pitra Hambali Pane ,29 tahun, S alias Sapriyaman 48 tahun dan IH alias Irpan Hidayat, 31 tahun. Ketiga orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba adalah warga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Selain meringkus ke tiga (3) pelaku, tim gabungan turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1,61 gram bruto dari ketiga (3) pelaku tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, kepada wartawan, mengatakan, Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) bersama BNNK Labura tersebut berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di Lingkungan Perdamean Sigambal sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika sabu-sabu.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian kami melakukan penindakan bersama BNNK Labura dengan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial PHP, S dan IH warga Rantau Selatan”, kata AKP Hardiyanto S.H. M.H yang kerap disapa pak ” Didok “, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Kemudian, kata pak Didok lagi, saat tim melakukan penggerebekan dan mengamankan ke tiga (3) orang pelaku dari lokasi yang diduga adalah tempat sarang narkoba di Kelurahan Perdamean Sigambal tersebut, petugas gabungan turut serta menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya narkotika jenis sabu dan alat hisap atau bong.

 

“Berdasarkan keterangan dari ke 3 orang yang diamankan, bahwa sabu tersebut diperoleh mereka dari pria yang berinisial COY. Dan, sabu tersebut untuk dikonsumsi mereka. Personel gabungan melakukan pencarian namun belum berhasil menemukan COY” terangnya.

 

Tak hanya mengamankan para pelaku, tim gabungan Sat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labura selanjutnya membakar pondok serta terpal dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dilokasi tersebut. Pembakaran gunanya, untuk mencegah lokasi tersebut nantinya akan dipergunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika sabu dan lainya sebagainya.

 

Dari hasil giat GSN tim gabungan satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labura berhasil menyita seluruh barang bukti yakni 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram bruto. 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto. Satu (1) buah alat hisap bong. Dua (2) buah mancis dan satu (1) buah sekop yang terbuat dari pipet. Selanjutnya, ketiga (3) orang pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Kabupaten Labuhanbatu guna proses selanjutnya.

By penulis (Mora Tanjung).

Exit mobile version