DetikHukum

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Kepala BNNK Labura Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Jalan Nenas Rantauprapat

LABUAN BATU -Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK Labura, Muhammad Hendro, S.K.M. Kegiatan ini melibatkan 34 personel gabungan dari Satres Narkoba, BNNK Labura, serta personel bantuan dari sejumlah fungsi, dengan pendampingan personel Propam Polres Labuhanbatu.

 

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan dan pencegahan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pelaksanaan kegiatan disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1/2026 tanggal 21 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam keterangan kegiatan.

Dua Pria Diamankan

 

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial AAP alias Mista, berusia 36 tahun, warga Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, serta MA alias Fandy, berusia 33 tahun, warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Barang bukti yang dilaporkan ditemukan dari pihak yang diamankan meliputi sembilan bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu kaca pirek bekas pakai dengan sisa yang diduga sabu seberat bruto 1,41 gram, satu alat isap bong, dua buah mancis, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme berwarna biru.

 

Sejumlah Barang Bukti Lain Turut Diamankan

 

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang dari rumah milik seseorang bernama Monster. Barang-barang tersebut meliputi tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram, satu kaca pirek bekas bakar, satu alat isap bong, dua buah mancis, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, sembilan kaca pirek baru, dua sekop yang terbuat dari pipet, dua timbangan elektrik, dua dompet, satu kalkulator, satu casing telepon genggam berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

 

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

 

Kegiatan Operasi Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Kepala BNNK Labura.

 

Selanjutnya, kedua pria yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi aparat kepolisian dan BNN. Perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan serta status hukum pihak-pihak yang diamankan, menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Rilis : Mora Tanjung

DETIKHUKUM.COM — Akurat, Berimbang, dan Terpercaya.

Exit mobile version