Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Adanya informasi pemberitaan media online yang menuding satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu melakukan tangkap lepas terhadap dua (2) orang wanita hasil tangkapan Polsek Bilah Hilir. Namun, Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H.M.H, membantah tudingan tersebut.

Kedua orang wanita yang dituding dilepaskan Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yakni KH alias Khairun Nisa, 23 tahun dan inisial YS alias Yani Sirait, 36 tahun . Dan, berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya tidak ada bukti sehingga dilakukan proses Asesmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura. )..
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, melalui (KBO) Iptu R. Manik.S.H, menjelaskan, bahwa tudingan tersebut tidak benar. Kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Tidak benar adanya tangkap lepas dua wanita itu . Yang benar adalah ,keduanya itu Asesmen ke BNN Kabupaten Labura dan kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang Labuhanbatu Selatan” jelasnya pada Senin (28/09/2026) kepada wartawan.
Diketahui, pemberitaan dengan tudingan tangkap lepas 2 wanita merupakan berawal hasil pengungkapan narkotika yang dilakukan Polsek Bilah Hilir pada, Selasa (15/09/2026) di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Purba berhasil mengamankan 3 orang yang diantaranya seorang pria berinisial DA alias Doli Anwar serta dua rekan wanita KH alias Khairun Nisa dan YS alias Yani Sirait.
Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 16.15 WIB oleh Polsek Bilah Hilir tersebut berhasil mengamankan ketiganya saat berada didalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan penyidik, seorang pria berinisial DA alias Doli 29 tahun warga Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celana.
Atas keterangan DA alias Doli, bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut tidak ada kaitan nya dengan kedua (2) wanita tersebut. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap dua orang wanita dengan hasil positif sehingga kedua perempuan tersebut dilakukan asesmen di BNN Kabupaten Labura dan ditempatkan di Panti Rehab Riski Putra Kota Pinang Labusel.
Sebelumnya diketahui, ada pemberitaan di media online,menuding Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan tangkap lepas dengan judul berita, “ 2 Orang Terduga Pelaku Narkoba Tangkapan Polsek Bilah Hilir Dilepas Satres Narkoba Labuhanbatu”.
Benar ada dua (2) orang dari tiga pelaku narkoba yang terdiri dari, satu orang lelaki dan dua (2) orang wanita yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada hariz Selasa, (15/09/2026) dilingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama dan dilepaskan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua orang pelaku narkoba yang dilepas yakni Khairun Nisa, 23 tahun warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya Kota Sabang Propinsi Aceh Nanggroe Darussalam. Kemudian Yani Sirait, 36 tahun warga lingkungan VI, Kelurahan Bagan Asahan, Kota Madya Tanjung Balai.
Dan, selanjutnya, berdasarkan press rilis dari Polsek Bilah Hilir, keduanya diketahui ditangkap bersama seorang pria bernama Doli 29 tahun di dalam sebuah ruangan kamar tidur beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Herdianto SH, menjawab kompirmasi awak media ini via WhatsApp menyebutkan, hasil test urin kedua pelaku positif, tetapi kedua pelaku dilepas karena tidak ditemukan barang bukti.
“Mereka tidak ada barang bukti nya, namun hasil Urine nya Positif makanya kita Asesment Medis ke BNN Kabupaten Labura, bang. Tapi yang ada barang buktinya kita lanjut hingga ke Persidangan,” kata Kasat Narkoba APK Hardiyanto , membalas WhatsApp awak media tersebut, Minggu,(27/09/2026).
Awak media kembali kompirmasi melalui via WhatsApp, Apakah kedua terduga pelaku narkoba tersebut dilepaskan hasil dari gelar perkara? Kasat Narkoba Herdianto SH, membenarkan, pelepasan kedua orang terduga pelaku narkoba itu berdasarkan hasil gelar perkara.
“Semuanya melalui gelar perkara makanya bisa di Asesment medis,”balas Kasat Narkoba.
Ditanya kembali oleh awak media tersebut, Apakah saat gelar perkara penyidik dari Polsek Bilah Hilir yang melakukan penyidikan terhadap pelaku yang telah dilepas turut serta dihadirkan dalam gelar perkara? Kasat Narkoba hanya membaca WhatsApp dengan bukti contreng 2 biru tetapi belum berkenan memberikan jawaban balasan..
Disoal kembali, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Doli, Khairun Isa dan Yani Sirait, oleh penyidik Polsek Bilah Hilir disangkakan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, namun kemudian kedua pelaku dilepaskan, apakah pasal yang ditetapkan penyidik Polsek Bilah Hilir ada kekeliruan? Terlihat whatsApp sudah dibaca, namun Kasat Narkoba belum bersedia memberikan balasan atau tanggapan.
Diketahui, berdasarkan fhoto press rilis dari Polsek Bilah Hilir sebelumnya, ketiga pelaku narkoba yang ditangkap yakni, Doli, Khairun Nisa dan Yani Sirait, ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2029.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, (28/09/2026) apa tanggapannya dilepasnya 2 orang terduga pelaku narkoba oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Armen mengatakan, berkas dan pelaku yang dilimpahkan dari Polsek Bilah Hilir ke Polres Kabupaten Labuhanbatu perkaranya digelar kembali di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
“Kompirmasi sajalah ke Kasat Narkoba, karena di sana perkara itu digelar kembali,”jawab Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








