Beranda Berita Hukum Diduga Pengedar Sabu Di Sei Sakat Berombang Diciduk Tim Gabungan Satres Narkoba...

Diduga Pengedar Sabu Di Sei Sakat Berombang Diciduk Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bersama Polsek Panai Hilir

3
0

 

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Tim gabungan satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu bersama Polsek Panai Hilir bergerak cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan peredaran narkoba narkoba di Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Operasi gabungan kepolisian itu berlangsung pada Rabu (16/09) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun 1 Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir dan berhasil meringkus bandar narkoba inisial RHM alias Rahmat Hidayat Munthe (28 Th). Pelaku diciduk bersama barang buktinya yaitu sabu sebanyak 2,85 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto kepada wartawan Senin (21/09) membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba di Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.

“Ya benar, kita sudah menangkap bandar sabu di Sei Sakat Berombang berinisial RHY (28 Th) warga Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir. “terang kasat narkoba.

Kemudian, katanya, penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir tersebut berawal adanya laporan masyarakat.

“Merespon cepat laporan warga, Kanit I Satres Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RHY di Dusun I, Sei Sakat dan ditemukan barang bukti sabu” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada tim gabungan, sambungnya, tersangka akhirnya mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki-laki dengan inisial F.

“Terhadap F masih dilakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

Adapun seluruh barang bukti pelaku yakni, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 2.85 gram bruto,
1 buah plastik transparan berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 230.000.
By Penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan