Beranda Berita Hukum Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB Dan BNN Labura Bakar...

Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB Dan BNN Labura Bakar Pondok Pelaku Pengedar Narkoba dan Tangka Dua Tersangka Narkotika. 

1
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Tim gabungan satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara , bergabung melalukan giat Gerebek Sarang Narkoba ( GSN ) yang sasarannya adalah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi peredran gelap narkotika diduga jenis sabu sabu yang berada dijalan Baru Hj Adam Malik sering disebut lokasi Gubuk Lidi Lidi.

Gabungan gerebek sarang narkoba (GSN), adanya laporan dari masyarakat melalui akun facebook dengan akun nama “Bang Indra”, pada hari Senin 21 September 2026. Dan, terkait adanya bandar Narkoba jenis sabu sabu dijalan Baru Hj Adam Malik Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut yang menyebutkan, katanya kebal hukum dan dia sudah setor semua Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba dia setor per sepuluh (10) hari Lima belas juta ( 15.000.000,).

 

Identitas terduga pelaku dengan nama panggilan Hendra alias Hendra Ayam. Peran pelaku sebagai bandar dan juga pengedar narkotika. Jenis sabu sabu dengan ciri ciri tinggi 160 cm , rambut ikal, badan gempal tegap dan kulit sawo matang..

Selanjutnya, tim gabungan giat GSN dilakukan dengan gabungan dari Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H .M.H dan KBO Satres Narkoba Iptu Ropensus Manik S.H M.H, Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting S.H bersama Kanit II Satres Narkoba. ipda Risnal Situngkir S.H dan Kaur Mintu Satres Narkoba Ipda K Situmeang S.H serta Personil Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu. Sementara dari tim Kodim 0209/Labuhanbatu dipimpin Danpok Inteldim 0209/ Labuhanbatu Serma Syamsul Bahrum Ritonga dan Personil Intel Kodim – 0209/ Labuhanbatu. Dari BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Muhammad Hendro SKM MKes dan Personil BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Penggerebekan sarang narkoba oleh tim gabungan tepatnya dibelakang eks gudang pembuatan sapu lidi. Dikenal dengan sebutan Lidi Lidi yang terdapat perladangan kelapa sawit masyarakat. Diduga pelaku membuat modus transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu menggunakan tenda tenda dan pondok untuk tempat berjualan sabu – sabu dan sekaligus menyediakan lokasi atau tempat serta menyewakan bong alat hisap sabu sabu bagi para pemakai dan pengguna sabu dilokasi tenda dan pondok tersebut.

 

Dasar surat perintah tugas nomor : Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu tim gabungan Satres Narkoba Dan Kodim 0209/Labuhanbatu beserta BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara mengobrak abrik dan membakar tenda tenda serta pondokan rata dengan tanah milik para pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu. Yang disaksikan oleh Kepala lingkungan Perdamean Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, Rismayati Br Sihombing dan warga setempat bernama Yanto juga Rudi Tarigan yang pada saat gabungan GSN, turut hadir, Senin (21/09/2026) sekitar pukul 19.00 wib

 

Penindakan yang dilakukan dalam giat GSN gabungan Polri, TNI dan BNN tersebut diareal lokasi tempat peredaran gelap Narkotika, berhasil menangkap diduga pelaku narkotika atas nama Zolhamdani alias Zul, 47 tahun jenis kelamin lelaki alamat Dusun Adian Batang Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu..

 

Dan, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu *seberat 1.51 gram bruto. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan plastik klip kosong kecil.

1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet. Turut juga diamankan salah seorang yang bernama Zainal Aswari alias Zainal, 35 tahun jenis kelamin lelaki alamat jalan lingkungan Tualang Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku Zolhamdani alias Zul bahwa,narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial “P”, yang masih dalam lidik Polres Kabupaten Labuhanbatu.

 

Selanjutnya terhadap pelaku Zolhamdani alias Zul dan Zainal Aswari alias Zainal ,dibawa ke satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk ditindak lanjuti proses hukum yang berlaku.

By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan