INDRAGIRI HILIR detikhukum.com — Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani di Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau secara resmi mengambil langkah hukum tegas setelah merasa dirugikan hingga miliaran rupiah akibat polemik pengelolaan kebun kelapa sawit.
Langkah hukum tersebut didampingi oleh Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners yang resmi melayangkan Somasi Peringatan I kepada Direktur PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2026.
Kelompok Tani Harapan Tani sendiri dibentuk secara sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cahaya Baru Nomor: 026/PEM-CB.SK/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.
Dalam keterangannya, para petani yang semula merupakan anggota koperasi menyerahkan lahan produktif seluas 1.047,32 hektar yang terletak di Desa Batang Sari, Desa Cahaya Baru, dan Desa Belaras Barat untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Namun, pengelolaan kebun melalui pola kemitraan 65% untuk perusahaan dan 35% untuk plasma masyarakat dinilai sarat kecurangan serta cacat tersembunyi. Akibat ketidakadilan tersebut, sebanyak 75 petani dengan total luas lahan 130 hektar telah menyatakan resmi mengundurkan diri dari kerja sama.
Berdasarkan hasil investigasi, buah kelapa sawit (TBS) dengan estimasi panen raya 1.500 hingga 4.000 Kg/ha per tiga bulan justru dinikmati secara tidak wajar. Para petani atau anggota koperasi tercatat hanya menerima hasil berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000, atau maksimal Rp 150.000 per hektar setiap bulannya.
Selain itu, proporsi pembagian hasil penjualan TBS dipotong secara sepihak dan tidak masuk akal hingga memenuhi unsur penipuan. Kebun inti PT Riau Sawitindo Abadi juga diduga kuat belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta masih berada di dalam Kawasan Hutan.
Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, Tim Kuasa Hukum secara tegas menyatakan bahwa tindakan pihak korporasi dan koperasi telah melanggar hukum.
“Tindak Pidana Penipuan tersebut ialah Perbuatan Curang Pasal 492 KUHP, serta Penggelapan Hasil Buah Sawit Pasal 486 juncto Pasal 488 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.
Lebuh lanjut, pihak perusahaan dan koperasi didesak untuk memenuhi tiga tuntutan utama dalam batas waktu 2 x 7 hari sejak somasi diterima.
Tuntutan tersebut mencakup penerapan manajemen terbaik (Best Management Practices/BMP), penyerahan hasil kebun plasma 35% dari luas 130 hektar senilai Rp 11.494.886.200 terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026, serta pengembalian tanah seluas 130 hektar kepada klien.
Apabila peringatan ini diabaikan, Tim Kuasa Hukum memastikan akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana secara maksimal.
Sementara itu, Ahmad selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Tani mengakui bahwa lahan yg dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT RSA merupakan lahan berisi kebun kelapa rakyat yg masih produktif yg menghasilkan 1-1,5 juta/ bulan yg dapat mencukupi kebutuhan kekuarga.
Namun akan tetapi tanah dan surat tanah yg diserahkan kepada perusahaan melalui koperasi diduga diagunkan ke bank oleh perusahaan. Selain itu, dari luas tanah yg diserahkan 65% menjadi hak perusahaan.
” Parahnya lagi dari hasil panen dipotong atas 60% untuk operasional perusahaan dan 25% untuk bayar hutang sosanya 15% itilah yang dibagi 35% petani dan 65% untuk perusahaan, apakah ini tidak membohongi petani namanya ” ungkap Ahmad.***
Editor:Mhd
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








