TEMBILAHAN – Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyayangkan sikap dan pola komunikasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil terhadap wartawan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Sorotan tersebut mencuat menyusul keluhan sejumlah wartawan mengenai sulitnya menghubungi maupun menemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Inhil, Erik Rusnandar, untuk kepentingan konfirmasi dan wawancara jurnalistik.
DPC AWI Inhil menilai komunikasi yang baik antara institusi penegak hukum dan insan pers merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Terlebih, pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Organisasi wartawan itu menyayangkan apabila upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis justru berujung pada kebuntuan komunikasi.
Menurutnya, konfirmasi bukan sekadar kebutuhan wartawan, melainkan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan berimbang.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah berlangsungnya konferensi pers Kejari Inhil pada Rabu (14/10/2026), yang membahas pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, muncul pertanyaan dari wartawan mengenai komitmen Kepala Kejari Inhil yang baru, Johannes Harysuandy Siregar, terhadap kemitraan dengan insan pers, terutama menyangkut kebutuhan konfirmasi berita.
Saat itu, Erik Rusnandar menyampaikan bahwa wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dipersilakan datang langsung ke kantor.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan perdebatan setelah seorang wartawan menyebut telah beberapa kali datang untuk menemui yang bersangkutan, tetapi belum berhasil memperoleh kesempatan bertemu.
Situasi kemudian mereda setelah Kepala Kejari Inhil mengambil alih pembicaraan dan menyampaikan harapan agar komunikasi dengan wartawan ke depan dapat diperbaiki, termasuk melalui kemungkinan pembentukan grup WhatsApp khusus wartawan kejaksaan.
DPC AWI Inhil memandang persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak semata-mata sebagai persoalan pribadi antara wartawan dengan pejabat tertentu.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana membangun mekanisme komunikasi yang jelas, mudah diakses, dan profesional antara Kejari Inhil dengan media.
Keharusan melakukan konfirmasi secara langsung ke kantor dapat menjadi salah satu mekanisme komunikasi.
Namun, menurut prinsip pelayanan informasi yang baik, perlu pula tersedia saluran komunikasi yang jelas sehingga wartawan dapat mengetahui prosedur, waktu, dan pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, menghormati prosedur yang berlaku, serta menjaga etika ketika meminta keterangan kepada narasumber.
DPC AWI Inhil berharap Kepala Kejari Inhil yang baru dapat mengevaluasi pola komunikasi di lingkungan kerjanya, khususnya dalam pelayanan informasi kepada media. Langkah tersebut dinilai penting agar hubungan antara kejaksaan dan pers tidak terhambat oleh persoalan komunikasi.
Keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi penanganan perkara harus disampaikan tanpa batas. Informasi yang dapat diberikan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan penyidikan, perlindungan pihak terkait, dan kewenangan institusi.
Karena itu, DPC AWI Inhil berharap Kejari Inhil dapat membangun pola kemitraan yang terbuka tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.
Pers tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya, sedangkan kejaksaan memberikan keterangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
DPC AWI Inhil juga berharap persoalan ini menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki komunikasi demi kepentingan publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kinerja penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir.
DPC AWI INHIL
