Bandung – Dugaan penebangan pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya video di media sosial. Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar dan petugas keamanan (satpam), kegiatan penebangan diduga dilakukan pada malam hari oleh sejumlah orang yang mengenakan seragam. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Wali Kota Bandung, M. Farhan, menyatakan bahwa dugaan penebangan pohon tanpa izin akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran. Pernyataan tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari sebagian masyarakat yang berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sebagai bentuk efek jera serta perlindungan terhadap lingkungan dan fasilitas publik. Informasi mengenai langkah Pemerintah Kota Bandung untuk menindak dugaan penebangan pohon tanpa izin juga diberitakan oleh sejumlah media.
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, serta menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.

Dasar Hukum yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, yang mengatur kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memberikan sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022, yang menjadi dasar penataan ruang serta perlindungan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung. Pemkot Bandung menyatakan dugaan penebangan pohon tanpa izin dapat melanggar ketentuan perda tersebut.
-
Apabila pohon yang ditebang berada pada ruas jalan provinsi, maka juga berlaku kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin sebelum dilakukan penebangan atau pemangkasan, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Rilis:detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








