Labuhanbatu.-Bertambah lagi, warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu bernama Jamaluddin alias Jamal 53 tahun ditangkap oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dijalan Kenangan Kelurahan Padang Matinggi, Senin (20/07/2026) sekitar pukul 29.30 wib.

Pelaku Jamal diamankan petugas Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dari rumahnya dijalan Kenangan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. Tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Pol Risnal Situngkir beserta tim Aipda Feri C Sembiring SH, Aipda Erick R Sitepu , Bripka Rahmad R Nasution dan Brigadir Afriadil Syahputra melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa ,1 (satu) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.24 gram bruto. 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.52 gram bruto.1 (satu) buah timbangan elektric. 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet..1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong.

5 (lima) bungkus plastik sedang bekas sabu dalam keadaan kosong.1 (satu) buah kotak makan terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terpasang pipet terbuat dari botol kaca.
Atas keterangan pelaku Jamal, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki-laki bernama panggilan Dedek warga jalan Manaf Lubis Kelurahan Padang Bulan, yang telah diamankan lebih dahulu oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dihari yang sama. Dan, Dedek mengakui bahwa Narkotika jenis sabu miliknya tersebut diperoleh dari nama Kadeng warga Lingkungan Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu..
โ
โSelanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
By penulis (Mora Tanjung).
โ
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















