Masyarakat Soroti Dugaan Pembiaran Toko Miras Tak Berizin di Jalan Ibrahim Adjie
Bandung — Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, turut memunculkan perhatian masyarakat terhadap keberadaan sebuah toko minuman keras (miras) yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi. Keberadaan usaha tersebut menjadi sorotan warga setelah lokasi usaha berada di sekitar area kejadian dan disaksikan langsung oleh unsur aparat setempat, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas aktivitas perdagangan minuman beralkohol tersebut. Masyarakat menilai usaha itu seharusnya ditertibkan karena diduga tidak memiliki legalitas lengkap, termasuk izin usaha penjualan minuman beralkohol dan dokumen pendukung lainnya.
Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Mereka juga menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak Peraturan Daerah, mengingat usaha itu disebut telah lama beroperasi secara terbuka di tengah lingkungan masyarakat.
Padahal, berbagai regulasi daerah secara tegas mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk pembatasan lokasi penjualan, kewajiban izin usaha, serta ancaman sanksi bagi pelanggar. Penjualan miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana ringan sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban lingkungan serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Masyarakat juga mendesak agar aparat terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas perdagangan miras di kawasan tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin resmi, seharusnya segera ditindak. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran Perda,” ujar salah satu warga.
Hingga rilis ini disampaikan, warga masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tembusan:
Polda Jawa Barat
Polrestabes Bandung
Pemerintah Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung
Kontak Masyarakat Peduli Ketertiban Lingkungan
Bandung, Jawa Barat.
Rilis,:detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















