Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com-Miris, kinerja petugas aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas dilingkungan inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, tidak becus dan tidak memuaskan hati masyarakat dan wartawan selaku Dumas.
Pasalnya, masyakarat Kabupaten Labuhanbatu dan wartawan menilai, selama bertahun tahun Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dipimpin selaku Inspekturnya Ahlan Taruna Ritonga S.H, banyak masyakarat bersama wartawan merasa kecewa atas kinerja Ahlan Taruna Riitonga dan pejabat ASN yang telah di sumpah atas jabatannya bertugas sebagai Irbansus dikantor inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus dugaan penyelewengan “,Uang “, sewa alat alat berat workshop pada dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan oleh oknum pejabat di dinas PUPR yang telah bergulir pada empat (4) bulan yang lalu tidak kunjung selesai tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) dimaksud.
Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Riitonga S.H yang bertanggungjawab penuh selaku pejabat Inspektur selaku APIP yang diberi amanah dan mandat untuk melaksanakan, pengawasan, pemeriksaan dan meng Audit setiap laporan (Dumas), atas ada atau tidak kerugian atas dugaan penyelewengan uang sewa alat berat yang berjumlah ratusan juta rupiah tersebut . Ahlan Taruna Ritonga S.H , berulang ulang kali gagal menjalankan tugas dan fungsi sebagai APIP ditubuh jajaran Pemkab Labubanbatu. Disebabkan, tidak transparan , akuntabel dan tidak adanya keterbukaan yang harmonis dan jujur didalam penangan laporan (Dumas) terkait temuan atas dugaan Penyelewengan ditubuh pejabat Pemkab Labuhanbatu. Bahkan, Ahlan Taruna Ritonga. S.H dinilai masyarkat turut melindungi dan pilih kasih didalam melakukan pemeriksaan dan audit atas dugaan adanya indikasi kuat dugaan Korupsi.
Artinya, Ahlan Taruna Ritonga S.H tidak sepenuhnya menjalankan fungsinya yang di amanatkan didalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ditubuh Pemkab Labuhanbatu.
Sebab, kepala bidang Irbansus inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Rizal Hasibuan yang ditunjuk oleh Ahlan Taruna. Riitonga S.H, pada empat (4) bulan yang lalu diperintahkan untuk menangani kasus laporan (Dumas ) terkait dugaan penyelewengan dan korupsi “Uang”, sewa tiga (3) jenis alat alat berat dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yaitu Excavator PC 160 ,Grader dan Bomag, yang mana hasil uang sewa tersebut tidak disetorkan oleh ASN pejabat di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu kepada ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai data dikantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu..
“” Masih direviu Inspektur pak, beliau masih di medan. Nanti nunggu pak Inspektur pulang ya pak. Nanti kalo udah siap semuanya pasti dihubungi pak “, kata Rizal Hasibuan selaku petugas Irbansus nya Ahlan Taruna Riitonga S.H, kepada Media Jurnalis ini, Kamis (24/09/2026) kemaren.
Dan, pada Rabu 30 September 2026, awak media Jurnalis kembali konfirmasi kepada Irbansus Rizal Hasibuan, dan menyebutkan, bahwa berkas LHP terkait dugaan Penyelewengan uang sewa alat berat sejumlah Ratusan Juta rupiah tersebut telah di Reviu oleh Ahlan Taruna Ritonga S.H .
” Telah selesai di Reviu pak okeh Kepala Inspektorat, sabar ya pak , nanti kami hubungi bila telah selesai. Sebab, bukan itu aja kerja kami pak, masih banyak kerja dan tugas kami “, ucap Rizal Hasibuan penuh alasan..
Dan, mirisnya pada Senin (12/10/2026) saat dikonfirmasi awak media Jurnalis , Irbansus Rizal Hasibuan , mengatakan alasan nya lagi.
“Betul sudah di Reviu oleh pimpinan. Namun, masih ada perombakan lagi LHP nya “, ungkap Rizal Hasibuan.
Artinyaz bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Irbansus terkait dugaan penyelewengan uang sewa alat berat yang tidak disetorkan Pejabat dinas PUPR Kabuapten Labuhanbatu kebagian keuangan Restribusi sewa alat alat berat sejumlah Ratusan juta rupiah dimaksud, kembali dirombak dan tentu terjadi nya perubahan mengkutak katik LHP selama berjalan empat (4) bulan lamanya yang tak kunjung selesai dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu AhlanTaruna Riitonga S.H bersama tim Irbansus nya..
Sebab, pada akhir tahun anggaran 2025 dan di awal tahun 2026 juga masih sangkut dan belum ada penjelasan dari Ahlan Taruna. Riitonga S.H terkait LHP dugaan Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang dalam jabatan tentang atas dugaan Korupsi proyek berjumlah sepuluh (10) paket proyek di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang tak kunjung diselesaikan oleh Ahlan Taruna Riitonga S.H kepada pelapor yaitu awak media Jurnalis ini.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








