Beranda Berita Hukum Operasi Sarang Narkoba Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dan BNNK Labura Daerah Lidi...

Operasi Sarang Narkoba Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dan BNNK Labura Daerah Lidi Lidi Kecamatan Rantau Selatan Nihil Aktivitas Dugaan Peredaran Gelap Narkotika.

1
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Giat operasi sarang narkoba (OSN) personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dan badan narkotika nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan penindakan, pemberantasan dan penyalahgunaan perederan gelap narkotika. (P4GN) di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat daerah jalan baru H Adam Malik Kelurahan Lobusona yang kerap disebut masyakarat lokasi Lidi Lidi di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 wib.

Kegiatan operasi sarang narkoba tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Giat operasi sarang narkoba didaerah lokasi Lidi Lidi Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan oleh tim gabungan personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu turut dipimpin langsung oleh Kasat narkoba AKP Hardiyanto S.H. M.H dan personil dari BNNK Labura disaksikan oleh kepala lingkungan Perdamaian Kelurahan Lobusona ibu Rismayanti Br. Sihombing no HP. 081376518593 dan warga setempat bernama bapak Rudi Tarigan melakukan pengecekan ke lokasi yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabj sabu yaitu di Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, di jalan H. Adam Malik Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Saat di lokasi yang disebut lokasi Lidi Lidi , tim gabungan personil satres narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura, tidak menemukan aktivitas peredaran gelap narkotika dan berupa pondok atau barak yg digunakan untuk peredaran narkotika juga tidak lagi ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kepala lingkungan bernama ibu Rismayanti Br. Sihombing dan warga setempat bernama bapak Rudi Tarigan memberikan kesaksian dan menyatakan bahwa sejak dilaksanakannya, operasi grebek sarang narkoba di lokasi tersebut oleh tim gabungan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209 Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu utara pada tanggal 22 September 2026, kemaren tersebut, sampai dengan saat ini tidak ada lagi peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di lokasi yang kerap disebut Lidi Lidi.

“Sejak dilakukannya Gerebek Sarang Narkoba (GSN) satres narkoba Polres, Kodim 0209/Labuhanbatu dan BNNK Labura dilokasi Lidi Lidi ini , kemaren tersebut. Sejak saat itu sampai saat ini tidak pernah ada lagi aktivitas terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah lokasi Lidi Lidi Lobusona ini. Syukur lah tidak ada lagi “, pungkas Kepala lingkungan dan warga setempat Rudi Tarigan.

Jumat (16/10/2026).

By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan