Beranda Nasional Pendidikan ORANG TUA MURID PERTANYAKAN PERAN DISDIK JAWA BARAT: JANGAN HANYA MENAMPUNG ASPIRASI,...

ORANG TUA MURID PERTANYAKAN PERAN DISDIK JAWA BARAT: JANGAN HANYA MENAMPUNG ASPIRASI, HARUS HADIR MENYELESAIKAN PERSOALAN PENDIDIKAN

2
0

BANDUNG, JAWA BARAT — Sejumlah orang tua murid mempertanyakan sejauh mana peran dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam merespons berbagai persoalan pendidikan yang terjadi di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya penyampaian kepada masyarakat bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memiliki keterbatasan kewenangan terhadap persoalan pendidikan yang berada di kabupaten/kota.

Padahal, pembagian kewenangan pendidikan harus dilihat berdasarkan jenjang dan urusan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Untuk pendidikan menengah dan pendidikan khusus, kewenangannya berada pada pemerintah provinsi.

Di Jawa Barat, pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi mulai diberlakukan pada 2017. Pemindahan kewenangan tersebut antara lain dimaksudkan agar pengelolaan dan kebijakan pendidikan menengah dapat lebih terkoordinasi di tingkat provinsi.

Karena itu, masyarakat menilai perlu ada penjelasan yang lebih terbuka mengenai batas kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terutama ketika persoalan pendidikan yang disampaikan orang tua murid memiliki dampak lintas wilayah kabupaten/kota.

Jangan Sampai Masyarakat Dipingpong

Orang tua murid pada prinsipnya memahami bahwa tidak seluruh persoalan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Persoalan pendidikan dasar seperti SD dan SMP memiliki pembagian kewenangan tersendiri pada pemerintah kabupaten/kota.

Namun, ketika persoalan berkaitan dengan kebijakan pendidikan yang bersifat lintas kabupaten/kota, sinkronisasi program, pemerataan akses pendidikan, daya tampung, keberlanjutan pendidikan, serta persoalan yang menyangkut SMA, SMK dan SLB, masyarakat berharap pemerintah provinsi tidak berhenti pada alasan keterbatasan kewenangan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seharusnya dapat menjadi institusi yang menghimpun, memetakan, mengoordinasikan dan menyampaikan solusi atas persoalan pendidikan secara regional, sekaligus meneruskan persoalan yang memang menjadi kewenangan kabupaten/kota kepada pemerintah daerah yang berwenang.

Dengan demikian, masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa setiap persoalan harus dikembalikan kepada masing-masing kabupaten/kota tanpa adanya koordinasi dari tingkat provinsi.

Provinsi Harus Melihat Pendidikan Secara Menyeluruh

Kondisi pendidikan di Jawa Barat tidak dapat dilihat secara terpisah berdasarkan batas administrasi kabupaten dan kota. Mobilitas peserta didik, distribusi sekolah, daya tampung, ketimpangan sarana pendidikan, kebutuhan guru, hingga akses terhadap sekolah dapat memiliki dampak lintas wilayah.

Bahkan dalam penyelenggaraan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Jawa Barat sendiri melibatkan dinas pendidikan kabupaten/kota, cabang dinas, Kementerian Agama, MKKS, serta berbagai unsur pendidikan untuk melakukan pemetaan calon murid di seluruh Jawa Barat. Disdik Jabar juga menyebut bahwa persoalan pendidikan tidak hanya menyangkut daya tampung, tetapi juga pemetaan minat, distribusi peserta didik, jarak dan keberlanjutan pendidikan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa koordinasi lintas wilayah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat.

Bahkan pada 2026, Pemprov Jawa Barat menyatakan melakukan intervensi untuk membantu calon murid yang belum tertampung di sekolah negeri melalui kerja sama dengan sekolah swasta.

Orang Tua Murid Minta Penjelasan Terbuka

Atas kondisi tersebut, orang tua murid meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai:

  1. Apa saja kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terhadap pendidikan di 27 kabupaten/kota?

  2. Bagaimana mekanisme Disdik Jabar menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pendidikan lintas kabupaten/kota?

  3. Jika suatu persoalan bukan kewenangan provinsi, apakah Disdik Jabar hanya meneruskan masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota, atau memiliki mekanisme koordinasi dan pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut benar-benar ditindaklanjuti?

  4. Bagaimana posisi Disdik Jabar sebagai institusi pendidikan tingkat provinsi dalam menghimpun data dan persoalan pendidikan secara keseluruhan di Jawa Barat?

  5. Apakah tersedia kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan pendidikan yang kemudian dapat dipetakan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota?

Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan atau saling lempar kewenangan ketika menyampaikan persoalan pendidikan.

Bukan Sekadar Menampung Aspirasi

Masyarakat tidak mempersoalkan adanya pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Pembagian kewenangan tersebut memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Yang dipertanyakan adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsi koordinasi dan pelayanan publik ketika sebuah persoalan pendidikan berada di antara atau bersinggungan dengan kewenangan beberapa daerah.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga secara resmi menjalankan berbagai program yang melibatkan unsur pendidikan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan SPMB 2026, misalnya, Disdik Jabar menyatakan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota serta membentuk mekanisme koordinasi di setiap wilayah.

Karena itu, masyarakat berharap fungsi Disdik Jabar tidak dipahami sebatas “menampung masukan dari SMA, SMK dan SLB”, tetapi juga menjadi pusat koordinasi kebijakan pendidikan tingkat provinsi yang mampu melihat persoalan secara menyeluruh.

Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menegaskan komitmennya untuk memastikan anak-anak di Jawa Barat memperoleh akses pendidikan. Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Pemprov Jabar menyatakan bahwa pendidikan harus berjalan secara tertib, transparan, adil, dan berpihak kepada peserta didik.

Masyarakat Menunggu Sikap Tegas

Orang tua murid berharap persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, koordinasi dan solusi.

Jika persoalan merupakan kewenangan kabupaten/kota, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan bahwa kewenangan tersebut berada di daerah mana serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Namun, apabila persoalan menyangkut pendidikan menengah, pendidikan khusus, atau persoalan yang memiliki dampak lintas kabupaten/kota, maka masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan dapat mengambil peran sesuai kewenangannya.

Jawa Barat membutuhkan tata kelola pendidikan yang terintegrasi. Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari solusi justru harus berhadapan dengan persoalan birokrasi dan saling lempar kewenangan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan pendidikan bukanlah seberapa sering masyarakat diarahkan kepada instansi lain, melainkan seberapa cepat pemerintah menghadirkan kejelasan dan solusi bagi peserta didik serta orang tua.

Pendidikan Jawa Barat adalah urusan bersama. Kewenangan boleh terbagi, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terfragmentasi.Rilis ini sengaja tidak menuduh Disdik Jabar melanggar kewenangan, karena data resmi justru menunjukkan Disdik Jabar aktif melakukan koordinasi lintas kabupaten/kota dan intervensi dalam persoalan akses pendidikan.

Rilis: Dani Sumarno


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini