DetikHukum

Paindoan Gang Pintu 9 Rantauprapat Kembali Digerebek Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Satu Orang Barang Bukti Sabu 1,61 Gram Bruto. 

Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Senin (21/09/2026) Tim satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sastrawan Ginting S.H, kembali melakukan Penggerebekan di sebuah rumah di jalan Paindoan lingkungan Paindoan gang Pintu 9 Kelurahan Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Penggerebekan disebuah rumah dijalan Paindoan gang Pintu 9 tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam aksi penggerebekan tersebut, tim satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu sempat kejar kejar dengan diduga Pelaku dan berhasil menangkap salah seorang lelaki pelaku bernama M Ansyari alias Ari, 32 tahun alamat jalan Perum Griya Chantika Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau, pada hari Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 20.00 wib dijalan Paindoan gang Pintu 9 Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

 

Hasil temuan pada Penggerebekan disebuah rumah jalan Paindoan gang Pintu 9 tersebut tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu berhasil temukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.61 gram bruto.

1 (satu) bungkus plastik klip kosong. 1 (satu) buah sekop dari pipet. 1 (satu) buah timbangan elektronik dan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

 

Atas keterangan pelaku M Ansyari alias Ari bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial N dan masih dalam lidik..

‎Selanjutnya pelaku Ari berikut barang buktinya dibawa ke satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

By penulis (Mora Tanjung).

Exit mobile version