Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Cihapit, Kota Bandung, setelah ditemukan sekitar 10 pohon di pinggir jalan yang diduga telah ditebang tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota memerintahkan penyegelan lokasi sebagai langkah awal untuk mengamankan tempat kejadian dan mendukung proses penyelidikan.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa dugaan penebangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang terbuka hijau. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Menurut keterangan Wali Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran mengenai moratorium pemotongan pohon. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal dari saksi, dugaan penebangan terjadi pada malam hari. Terdapat pula keterangan saksi yang menyebut pelaku diduga mengenakan pakaian menyerupai petugas. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan resmi.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui peristiwa tersebut untuk melaporkannya kepada pihak berwenang guna mendukung proses penyelidikan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penebangan pohon secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








