Bandung — Detikhukum.com. Dugaan penebangan dua pohon di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, tepat di depan bangunan gerai Alfamart yang masih dalam tahap pembangunan, menjadi perhatian masyarakat.
Penebangan tersebut dipertanyakan warga, terlebih di lokasi terlihat adanya tanda penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Keberadaan tanda penyegelan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status penanganan di lokasi, termasuk apakah penebangan dua pohon tersebut telah memperoleh izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang, lanjut bertanya ke mandor bangunan.
MANDOR BANGUNAN: KAMI TIDAK TAHU
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor bangunan menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai penebangan pohon tersebut.
«“Kami tidak tahu tentang penebangan pohon. Penebangannya subuh, kami pun tidak tahu,” ujar mandor bangunan saat dikonfirmasi.»
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah untuk memastikan siapa pihak yang melakukan penebangan serta atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan.
KONFIRMASI KEPADA SATPOL PP
Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kota Bandung, terkait tanda penyegelan dan dugaan penebangan dua pohon tersebut.
Awak media juga telah menyampaikan foto kondisi lokasi, termasuk tanda penyegelan pohon, serta bangunan Alfamart yang masih dalam tahap pembangunan di ada dugaan.
Konfirmasi juga diarahkan mengenai sejauh mana, penanganan yang telah dilakukan Satpol PP Kota Bandung.
Namun, upaya memperoleh keterangan dari pejabat terkait melalui pesan maupun sambungan telepon belum mendapatkan tanggapan dari Sekdis PLT satpol PP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bandung lewat bypon, karena saat mau kompirmasi Kasatpol PP ada kegiatan luar dan memberikan respons dan mengaku terkejut atas informasi tersebut kaget.
«“Aduh aya deui,” demikian respons Kasatpol PP Kota Bandung.»
Selanjutnya, Kasatpol PP meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada perangkat daerah teknis terkait dengan Penebangan Pohon ke DTKP ujar Kasatpol PP.
Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan di tengah masyarakat karena Satpol PP merupakan perangkat daerah yang mempunyai fungsi penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka pembagian kewenangan dan langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
ADA DASAR HUKUM PENEBANGAN POHON
Persoalan penebangan pohon di Kota Bandung tidak dapat dilepaskan dari ketentuan daerah yang mengatur mengenai pohon dan ketertiban lingkungan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 23 Tahun 1987 secara khusus mengatur ketentuan penanaman, pemeliharaan, pemangkasan dan penebangan pohon.
Dalam Pasal 3 ayat (1), setiap pihak yang akan memangkas atau menebang pohon sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut pada prinsipnya terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan tersebut juga harus memuat alasan pemangkasan atau penebangan, lokasi pohon, jumlah pohon yang akan ditebang dan keterangan lain yang diperlukan sebagaimana Pasal 3 ayat (2).
Selain itu, Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa pelaksanaan pemangkasan dan penebangan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah. Perda tersebut memang memiliki pengecualian tertentu, antara lain terhadap pohon yang dikhawatirkan akan tumbang sebagaimana Pasal 3 ayat (4).
Perda yang sama juga mengatur pengawasan dan pelaksanaan dalam Pasal 7, sedangkan Pasal 8 memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran perda tersebut.
PERDA TERBARU KOTA BANDUNG
Selain aturan khusus mengenai pohon tersebut, saat ini telah berlaku Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 15 Juli 2026 serta mengatur antara lain mengenai tugas dan wewenang, penertiban, pembinaan dan pengawasan, penyidikan serta ketentuan pidana.
Dalam pemberitaan mengenai kasus penebangan pohon di Jalan Riau Bandung pada 2026, Satpol PP Kota Bandung menyebut Pasal 17 ayat (1) huruf J Perda Nomor 3 Tahun 2026 sebagai ketentuan yang berkaitan dengan larangan penebangan pohon tanpa izin.
Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk diperiksa oleh pemerintah apabila dua pohon di Jalan Gatot Subroto tersebut memang berada pada ruang publik dan ditebang tanpa izin atau persetujuan yang dipersyaratkan.
WARGA MINTA PEMERIKSAAN DAN KEJELASAN
Masyarakat mempertanyakan siapa pihak yang melakukan penebangan dua pohon tersebut, siapa yang memerintahkan, apakah terdapat izin atau persetujuan, serta apakah pihak yang melakukan penebangan telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta pemerintah memastikan status lahan dan status kedua pohon tersebut, termasuk apakah pohon berada di ruang publik, jalur hijau, trotoar, atau bagian lain yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Hal tersebut penting untuk memastikan aturan mana yang diterapkan dan siapa instansi yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan serta penindakan.
WARGA SOROTI KEJADIAN SERUPA
Warga juga menyoroti informasi mengenai kejadian serupa yang disebut pernah terjadi tidak jauh dari lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi warga, dalam kegiatan pembangunan sebelumnya terdapat empat pohon yang disebut telah hilang atau ditebang. Namun, sampai saat ini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang melakukan penebangan dan bagaimana tindak lanjut terhadap pohon-pohon tersebut.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pemerintah dan pihak terkait.
MINTA PENANAMAN KEMBALI
Masyarakat berharap apabila hasil pemeriksaan pemerintah membuktikan bahwa penebangan dua pohon tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain penegakan aturan, warga meminta adanya langkah pemulihan lingkungan melalui penanaman kembali pohon pengganti sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan teknis pemerintah.
Permintaan tersebut dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada pemasangan tanda penyegelan, tetapi juga menyelesaikan persoalan dari sisi tanggung jawab, pemulihan lingkungan dan kepastian hukum.
MENUNGGU PENJELASAN RESMI PEMKOT BANDUNG
Hingga rilis ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang lengkap mengenai siapa pihak yang melakukan penebangan dua pohon tersebut, apakah terdapat izin atau persetujuan penebangan, serta langkah hukum atau administratif apa yang telah dilakukan pemerintah.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
- Status dua pohon yang ditebang;
-
Pihak yang melakukan dan/atau memerintahkan penebangan;
-
Dasar izin atau persetujuan penebangan, apabila memang ada;
-
Hasil pemeriksaan atau berita acara dari instansi terkait;
-
Tindakan penegakan aturan yang telah dilakukan;
-
Pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran; dan
-
Rencana penanaman kembali sebagai bentuk pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, masyarakat berharap persoalan penebangan dua pohon di Jalan Gatot Subroto tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Detikhukum.com akan terus melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
