DetikHukum

Segel dan Garis Pembatas Dugaan Penebangan Pohon Dibongkar, Satpol PP Kota Bandung Diminta Tindaklanjuti

BANDUNG — Dugaan penebangan pohon tanpa izin di wilayah Kota Bandung kembali menjadi perhatian. Setelah lokasi yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon dipasangi segel dan garis pembatas oleh petugas, muncul dugaan bahwa segel dan garis pembatas tersebut telah dibongkar oleh pihak pengusaha sebelum adanya penyelesaian resmi atas perkara tersebut.

Menindaklanjuti persoalan itu, konfirmasi diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui penyidik bernama Deni Wahyu, guna memperoleh penjelasan mengenai status penanganan perkara, dasar penyegelan, serta langkah yang akan ditempuh terhadap dugaan pembongkaran segel dan garis pembatas tersebut.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konfirmasi, Deni Wahyu menyatakan bahwa tindakan akan diberikan terkait dugaan pembongkaran segel dan garis pembatas. Namun, bentuk tindakan, dasar hukum yang diterapkan, serta tindak lanjut resmi dari Satpol PP masih perlu dipastikan melalui keterangan tertulis atau dokumen pemeriksaan yang bersangkutan.

 

Segel Penertiban Harus Diperjelas Status Hukumnya

 

Pemasangan segel atau garis pembatas oleh petugas merupakan tindakan administratif yang harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Karena itu, apabila benar segel resmi dibongkar tanpa persetujuan atau kewenangan dari instansi yang memasangnya, tindakan tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perlu dibedakan antara segel administratif, garis pembatas lokasi, dan penyitaan atau penyegelan dalam proses penegakan hukum. Tidak semua bentuk segel secara otomatis berarti lokasi wajib tetap tertutup sampai ada putusan pengadilan. Status dan akibat hukumnya bergantung pada dasar tindakan, dokumen resmi, serta kewenangan pejabat yang melakukan penyegelan.

 

Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Acuan

 

Penanganan dugaan penebangan pohon tanpa izin dan pembongkaran segel perlu mengacu pada peraturan yang berlaku, antara lain:

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255, yang mengatur keberadaan dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, serta ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

 

  1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Perda ini berlaku sejak 15 Juli 2026 dan menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Ketentuan pasal yang secara spesifik mengatur penebangan pohon, sanksi, dan pembongkaran segel harus dicocokkan dengan naskah resmi Perda terbaru sebelum dijadikan dasar tuduhan atau penetapan sanksi.

 

  1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan pohon di ruang publik, sepanjang sesuai dengan lokasi, status kepemilikan pohon, jenis pelanggaran, serta kewenangan instansi yang menangani.

 

Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap pihak yang diduga melakukan penebangan maupun membongkar segel harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang relevan.

 

Publik Menunggu Kepastian Penanganan

 

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Bandung memberikan penjelasan terbuka mengenai status perkara, dasar pemasangan segel, dugaan pembongkaran, serta tindakan yang akan diambil apabila pelanggaran terbukti.

 

Selain penegakan aturan, pemulihan lingkungan melalui penanaman kembali pohon juga patut dipertimbangkan apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

 

DETIKHUKUM.COM akan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada Satpol PP Kota Bandung dan pihak pengusaha agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, serta tidak mendahului proses hukum.

 

Rilis:detikhukum.com

Exit mobile version