Beranda Berita Hukum Personil Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dan BNNK Labura Laksanakan Giat OSN...

Personil Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dan BNNK Labura Laksanakan Giat OSN Di Kecamatan Bilah Hulu, Amankan Dua Orang Pelaku Narkotika Sabu 2, 14 gram bruto. 

3
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Tim personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H.M.H bergabung satu tim dengan personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan giat Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun Parsiluangan 1 Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 wib .

Giat OSN tersebut berdasarkan undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Giat operasi sarang narkoba di Dusun Parsiluangan Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tersebut, pada pukul 14.00 wib menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Parsiluangan Desa Gunung Selamat tersebut, sering terjadi aktivitas jual beli narkotika sabu dan sering di gunakan tempat memakai (Konsumsi) narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib, personil gabungan satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud dan sesampainya dilokasi, personil melakukan penindakan/ penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki dewasa yang mengaku bernama APN 22 tahun alamat Desa Asahan Mati Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan rekanya bernama RH.

 

Dari kedua pelaku tersebut tim gabungan temukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram bruto. 1 (satu) buah kaca pirex sisa bakar sabu seberat 1.36 gram bruto dan 1 (satu) buah alat hisap bong. Dan, barang bukti lainya yang turut diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) yaitu , 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 0.73 gram bruto. 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong. 2 (dua) buah alat hisap bong dan 7 (tujuh) buah mancis.

Dan, berdasarkan pengakuan saudara Aan Pratama Nasution, diduga narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilannya Diki. Selain barang bukti yang sita dari pelaku APN dan RH, ditemukan juga barang bukti lainnya di TKP yg merupakan milik saudara Diki..

 

Selanjut, tim personil gabungan melakukan pencarian di seputaran lokasi untuk mencari keberadaan pelaku Diki. Namun belum menemukan keberadaan pelaku Diki. Pada giat OSN tersebut, tim personil gabungan lalu membakar Pondok, Terpal dan barang lainnya yang sengaja dibuat untuk dijadikan sebagai tempat lapak penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu..

Akhirnya, kedua orang pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Dengan hasil capaian dilaksakan giat Operasi Sarang Narkoba (OSN), dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba di wilayah Hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu.

By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan