Beranda Peradilan Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Pasirkoja, Wujud Penegakan Perda...

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Pasirkoja, Wujud Penegakan Perda dan Penataan Kota

2

Bandung, 17 Juni 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Pasirkoja sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, penataan ruang kota, serta menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertata, aman, bersih, dan tidak terkesan kumuh.

“Kalau tidak sekarang, kapan lagi. Penataan Kota Bandung harus dilakukan secara konsisten agar wajah kota tetap tertib, nyaman, dan tidak terlihat kumuh. Sebagai penegak Perda, kami berkewajiban menindaklanjuti aspirasi serta tuntutan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih baik,” ujar Bambang.

 

Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pendataan, sosialisasi, dan pemberian peringatan sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mendukung upaya penataan kota demi kepentingan bersama.

Kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemanfaatan ruang publik dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin pada lokasi yang tidak diperuntukkan.

Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penataan kawasan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, indah, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Bandung yang tertib dan nyaman adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap Perda menjadi kunci terwujudnya kota yang bersih, aman dan menarik.

Rilis:Dani


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.