Tembilahan – Guncangan politik nasional akibat penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto merembet hingga ke Riau, Rabu (4/11/2026).
Sementara di Mabes Polri Jakarta, Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan “Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” pertanyaan yang kini menggema di Inhil jauh lebih dekat ke warga: apakah tokoh-tokoh di Inhil juga ikut disadap?
Pasalnya, dalam rilis resmi yang dikutip CNBC Indonesia, korban penyadapan ilegal itu bukan hanya Presiden.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Kalimat “tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha” inilah yang membuat kasus ini relevan untuk Inhil. Sepanjang 2025-2026, periode yang disebut Bareskrim sebagai masa operasi penyadapan, Inhil juga memiliki konflik agraria, sengketa lahan sawit, dan aktivitas LSM lingkungan yang intens.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim menyebut telah menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Belum ada daftar resmi nama-nama yang disadap selain Presiden, namun penyidik memastikan jumlahnya puluhan nomor.
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








