BANDUNG — Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, secercah harapan mulai dirasakan oleh Asep Awaludin. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Asep mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di Bandung untuk menghadiri agenda Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa, 6 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh demi memecah kebuntuan atas laporan polisi yang telah mangkrak selama lebih dari satu tahun.
Kasus ini berakar dari persoalan hukum yang berujung pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta perusakan bangunan. Sebelum menempuh jalur pidana, Asep menyatakan telah terlebih dahulu melayangkan surat somasi kepada pihak terkait sebagai upaya penyelesaian secara baik-baik.
“Perselisihan bisnis sebenarnya gak ada, sebelum dilaporkan resmi LP dilayangkan surat somasi terlebih dahulu,” ungkap pihak narasumber mempertegas duduk perkaranya.
Tanpa penyelesaian yang adil dan setelah somasi yang dilayangkan tidak diindahkan, bangunan sah milik Asep yang didukung oleh kepemilikan sertifikat resmi diduga dirusak dan dijarah. Merasa dirugikan secara materil dan immateril, Asep resmi melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Bandung pada 23 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/1241/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Namun, penanganan kasus yang berjalan lambat dan memakan waktu lebih dari satu tahun membuat pihak korban mempertanyakan profesionalisme penyidik di tingkat awal. Berdasarkan SP2HP tertanggal 27 Juli 2026, tercatat sebanyak 11 saksi telah diwawancarai, serta dilakukan pengecekan lapangan dan rencana pendalaman lanjutan.
“Laporan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saya menghormati proses yang dilakukan penyidik, tetapi sebagai pelapor saya tentu membutuhkan kepastian hukum,” ujar Asep Awaludin saat ditemui usai gelar perkara.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Polri yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” sambungnya.
Lambatnya progres penyidikan di tingkat polrestabes, yang diduga kuat bersumber dari status sosial dan pengaruh pihak terlapor, mendorong tim kuasa hukum untuk melayangkan permohonan pengawasan penyidikan kepada Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Jabar.
Berdasarkan Surat Telegram Dirkrimum Polda Jabar Nomor: ST/78/IX/RES.7.5/2026, agenda Gelar Perkara Khusus akhirnya resmi digelar. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Prana menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh instrumen pembuktian yang solid kepada penyidik.
“Bukti yang telah kami serahkan ke pihak penyidik antara lain foto kondisi sebelum kehilangan, foto sesudah kehilangan, serta foto bukti kerusakan fisik bangunan,” jelas Prana di hadapan media.
“Saksi-saksi di tempat kejadian juga cukup banyak, dan sebagian di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Asep turut menyoroti ketidakhadiran pihak terlapor dalam agenda penting untuk menguji kebenaran materiil. Berdasarkan catatan kronologi, agenda konfrontasi yang dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026 di Ruang Unit II Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Bandung dihadiri oleh Asep, sementara pihak terlapor mangkir. Ketidakhadiran serupa juga berulang pada agenda Gelar Perkara Khusus tanggal 6 Oktober 2026.
Meski pihak terlapor merupakan figur yang dikenal luas dan memiliki jaringan serta pengaruh, Asep menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum dengan tuduhan prematur.
“Saya tahu pihak yang berkaitan dengan perkara ini adalah sosok yang dikenal luas dan mempunyai jaringan serta pengaruh. Tetapi saya tidak mau menuduh bahwa itu yang menyebabkan perkara ini berjalan lambat. Justru saya meminta institusi kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan independen dan tidak dipengaruhi oleh siapa pun,” tegasnya.
Dalam forum gelar perkara tersebut, pihak pelapor kembali menegaskan bahwa status kepemilikan bangunan dan barang-barang yang dijarah sepenuhnya sah berada di bawah hak Asep Awaludin berdasarkan dokumen legal autentik berupa sertifikat resmi.
Dinamika menarik tersaji di ruang gelar perkara ketika pihak terlapor tiba-tiba menyampaikan sinyal ingin berdamai, mengakui kesalahan, serta melontarkan permohonan maaf. Kendati demikian, pihak korban menyikapi tawaran tersebut dengan sikap skeptis yang beralasan.
“Dalam gelar perkara tadi, pihak terlapor menyatakan ada niat berdamai dan mengakui kesalahan,” ungkap Asep.
“Namun, kami mempertanyakan apakah niat maaf tersebut tulus dari hati atau sekadar taktik pembelaan diri di ruang gelar, mengingat sebelumnya mereka begitu arogan, enggan meminta maaf, dan merasa kebal hukum,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan tim kuasa hukum masih menanti rekomendasi resmi dari hasil Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Jabar. Harapan utama mereka sederhana namun fundamental, agar status perkara segera ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya tidak meminta hukum berpihak kepada saya. Saya hanya meminta keadilan, transparansi dan kepastian hukum,” tutup Asep.
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








