Beranda Berita Hukum Gelar Perkara Khusus di Polda Jabar, Asep Awaludin Minta Kepastian Hukum atas...

Gelar Perkara Khusus di Polda Jabar, Asep Awaludin Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Berjalan Lebih dari Setahun

3
0

BANDUNG — Asep Awaludin bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Bandung, untuk menghadiri agenda Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).

Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penanganan laporan polisi yang menurut pihak pelapor telah berjalan lebih dari satu tahun.

 

Perkara tersebut berawal dari persoalan kehilangan sejumlah aset dan dugaan perusakan bangunan yang menurut pihak pelapor terjadi pada 2025. Sebelumnya, Asep dan pihak terkait disebut memiliki hubungan kemitraan dalam bisnis travel umrah dan haji Percikan Iman Tour and Travel, yang telah dirintis sejak 2009.

 

Pihak Asep menyatakan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, telah ditempuh langkah somasi. Namun, karena tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Asep selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Bandung pada 23 Agustus 2025, dengan nomor LP/B/1241/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

 

Dalam perkembangan penanganan perkara, berdasarkan SP2HP tertanggal 27 Juli 2026 yang disampaikan pihak pelapor, tercatat sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga disebut telah melakukan pengecekan lapangan serta melakukan pendalaman terhadap perkara.

 

«“Laporan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saya menghormati proses yang dilakukan penyidik, tetapi sebagai pelapor saya tentu membutuhkan kepastian hukum,” ujar Asep Awaludin usai mengikuti gelar perkara.»

 

Asep berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan independen.

 

«“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya tidak meminta hukum berpihak kepada saya. Saya hanya meminta keadilan, transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.»

 

Kuasa Hukum Serahkan Sejumlah Bukti

 

Tim kuasa hukum Asep yang dipimpin Prana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik untuk memperkuat laporan yang dibuat.

 

Bukti yang disebut telah diserahkan antara lain dokumentasi kondisi bangunan sebelum terjadinya kehilangan, dokumentasi setelah kejadian, serta foto yang menunjukkan kondisi kerusakan fisik bangunan.

 

«“Bukti yang telah kami serahkan ke pihak penyidik antara lain foto kondisi sebelum kehilangan, foto sesudah kehilangan, serta foto bukti kerusakan fisik bangunan,” kata Prana.»

 

Menurut kuasa hukum, terdapat pula sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian dan sebagian telah dimintai keterangan oleh penyidik.

 

Permohonan pengawasan penyidikan kemudian diajukan kepada Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Jabar. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, agenda Gelar Perkara Khusus dilaksanakan dengan merujuk pada Surat Telegram Dirkrimum Polda Jabar Nomor ST/78/IX/RES.7.5/2026.

 

Pihak Pelapor Soroti Ketidakhadiran Terlapor

 

Dalam keterangannya, Asep juga menyoroti ketidakhadiran pihak terlapor dalam salah satu agenda konfrontasi yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Unit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung.

 

Menurut pihak Asep, dirinya hadir dalam agenda tersebut, sementara pihak terlapor tidak hadir.

 

Namun, Asep menegaskan bahwa dirinya tidak ingin membuat kesimpulan mengenai alasan lambannya proses hukum maupun mengaitkannya dengan latar belakang atau pengaruh pihak tertentu tanpa adanya bukti dan keputusan dari institusi yang berwenang.

 

«“Saya tahu pihak yang berkaitan dengan perkara ini adalah sosok yang dikenal luas dan mempunyai jaringan serta pengaruh. Tetapi saya tidak mau menuduh bahwa itu yang menyebabkan perkara ini berjalan lambat. Justru saya meminta institusi kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan independen dan tidak dipengaruhi oleh siapa pun,” ujarnya.»

 

Terlapor Disebut Membuka Peluang Perdamaian

 

Dalam agenda Gelar Perkara Khusus tersebut, menurut keterangan Asep, pihak terlapor menyampaikan keinginan untuk berdamai dan menyampaikan permohonan maaf.

 

Asep menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan sikap tersebut dan berharap seluruh proses tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

«“Dalam gelar perkara tadi, pihak terlapor menyatakan ada niat berdamai dan mengakui kesalahan,” ungkap Asep.»

 

Pihak Asep menyatakan bahwa persoalan mengenai kepemilikan bangunan dan barang-barang yang menjadi bagian dari laporan telah didukung dengan dokumen kepemilikan yang menurut mereka sah.

 

Meski demikian, mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, seluruhnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

 

Menunggu Hasil Gelar Perkara

 

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor dan kuasa hukumnya masih menunggu rekomendasi atau hasil resmi dari Gelar Perkara Khusus Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

 

Pihak Asep berharap perkara tersebut mendapatkan kejelasan status dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Asep menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan meminta perlakuan khusus, melainkan memperoleh kepastian atas laporan yang telah dibuat.

 

«“Saya hanya meminta keadilan, transparansi dan kepastian hukum,” pungkasnya.»

 

Catatan redaksi: Keterangan mengenai dugaan tindak pidana, kepemilikan aset, alasan lambannya proses, serta sikap pihak terlapor dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Rilis:Dani Sumarno


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan