Beranda Berita Hukum Umay Warga Desa Belongkut Marbau Labura Pelaku Narkotika Sabu 3,28 Berhasil Diamankan...

Umay Warga Desa Belongkut Marbau Labura Pelaku Narkotika Sabu 3,28 Berhasil Diamankan Satres Narkoba.Polres Labuhanbatu. 

17
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.com -Kamis (01/10/2026) Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan salah seorang warga Dusun IV Desa Belongkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinsial MM alias Umay, 28 tahun bersama dengan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram bruto dan. 1 buah kaca pirek bekas pakai diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram bruto dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong. 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong. 1 (satu) buah Mancis.

  • 1 (satu) unit Handpone mrek NUBIA warna silver.

Alias Umay ditangkap tim personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di Dusun II Desa Belongkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura ) pada Minggu , (27/09/2026)sekitar pukul 23.00 wib .

 

Tim personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin. kanit II Ipda Risnal Situngkir S.H berhasil mengamankan berinsial MM alias Umay pelaku yang diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh tim dari pelaku Umay seberat 1,88 dan 1,40 gram bruto yang berada didalam kaca pirek bekas pakai.

 

‎Atas keterangan pelaku Umay bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki-laki bernama panggilan ” Kori “, warga Desa Belongkut Kecamatan Marbau Labura yang masih dalam lidik..

‎

‎Selanjutnya, pelaku Umay berikut barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

By Penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan