LABUHANBATU — Sejumlah warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka. Informasi tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Berdasarkan keterangan warga yang diterima tim awak media pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika disebut-sebut masih berlangsung di sekitar wilayah tersebut.
Salah seorang warga yang meminta permasalahan ini mendapat perhatian aparat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi lingkungan. Warga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti informasi tersebut demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Samplok disebut oleh warga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi itu masih berupa keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Belum ada informasi terverifikasi mengenai penetapan status hukum yang bersangkutan.
Awak Media Meminta Klarifikasi Kapolsek Bilah Hilir
Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pesannya, awak media menyampaikan adanya laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Desa Sei Kasih dan meminta penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Namun, hingga naskah ini disusun, tim awak media menyatakan belum menerima jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut. Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang disampaikan warga.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polsek Bilah Hilir maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diharapkan Berani Melaporkan Dugaan Peredaran Narkotika
Pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga perlu ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika diimbau menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian. Identitas pelapor juga perlu dijaga sesuai mekanisme perlindungan yang berlaku.
Tim awak media berharap Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir dapat melakukan verifikasi terhadap informasi masyarakat tersebut, serta menyampaikan perkembangan penanganannya apabila memungkinkan.
Pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian informasi dan kontrol sosial. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rilis: DetikHukum.com
Penulis: Mora Tanjung
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








