Beranda Nasional Aksi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Diduga Pengedar Sabu Di...

Aksi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Diduga Pengedar Sabu Di Padang Bulan Rantau Utara.

1

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Aksi tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu saat melakukan pengejaran dan penangkapan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan jalan Nenas II Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 22.00 wib.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit II satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ipda Pol R Situngkir SH bersama tim dua unit dua, berhasil mengamankan seorag lelaki bernama Jufriadi H alias Jefri, 39 tahun yang ternyata warga dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara.


โ€Ž
Saat dilakukan penggeledahan tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu menemukan barang bukti dari pelaku Jefri, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2.64 Gram/Brutto. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong. 1 (satu) helai tisu warna putih. 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan Uang sebesar Rp.300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah).
โ€Ž
โ€ŽAtas keterangan pelaku Jefri, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki dengan panggilan Bapak, warga Rantauprapat dan masih dalam lidik satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu..
โ€Ž
โ€ŽSelanjutnya Pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
By penulis (Mortan).
โ€Ž


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.