Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Doyan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren.
Noval Sipahutar ditangkap oleh tim opsnal satres narkoba yang dipimpin langsung Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting SH bersama Katim dua unit satu Aiptu Pol Sumedi dan personil unit satu, pada hari Sabtu (20/06/2026) tepatnya pukul 22.00 wib, dijalan Ahmad Doyan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Labura.

Dan, saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku Noval Sipahutar ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 2.03 Gram/Brutto. 1 (satu) buah kotak rokok Commodore. 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu dan uang sebesar Rp. 2.200.000. (Dua juta dua ratus ribu rupiah).
โAtas keterangan pelaku saat diinterogasi petugas, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama “AL “, masih dalam lidik satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu..
Namun, setelan Noval Sipahutar ditangkap oleh tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu ,selang beberapa hari kemudian, terjadi kehebohan yang membuat gempar Kota Aek Kanopan Labuhanbatu Utara ( Labura ). Pasalnya, ada emak emak yang mem viral kan di media sosial Facebook dan YouTube tentang lapak lapak tempat penjualan narkoba diduga jenis sabu yang disebut emak itu adalah milik Uki di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dan, ternyata menurut informasi yang dipercaya bahwasanya, emak emak tersebut adalah orangtua dari pelaku Noval Sipahutar yang ditangkap oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu. “*Noval ini anak dari ibu yang memvideokan lokasi narkoba di Labura Uki. Mungkin, ibu ini tak senang anaknya ditangkap, ibu tersebut lantas mengambil tindakan dengan memvideokan lokasi dugaan peredaran narkoba di Labura “, kata sumber, media, Jumat (26/06/2026).
โ
โSelanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
By penulis ( Mora Tanjung ).
โ
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















