Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Kembali beraksi tim unit reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama Tri Putra alias Putra yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di dusun Sidokukuh Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 27.00 wib.
Aksi penangkapan tim unit reskrim Polsek Bilah Hilir tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di dusun Sidokukuh Desa Kampung Padang kerap terjadi transaksi yang diduga narkotika jenis sabu. “Informasi itu kita terima sekitar pukul 14.00 wib “, jelas Kapolsek AKP Armen Faisal, kepada wartawan, Jumat (26/06/2026).

Mendapat informasi tersebut ,tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. Dan, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Mistranius Purba SH bersama tim unit reskrim dan masyakarat untuk melakukan penyelidikan di dusun Sidokukuh Desa Kampung Padang.
Tepat pukul 17.00 wib, tim unit reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Mistranius Purba berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan dan mengaku bernama Tri Putra alias Putra,30 tahun warga Dusun Suka Mulia Selatan Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
” Dan, pada saat dilakukan pemeriksaan, dimana pelaku saat itu sempat membuang 1 (satu) buah kaleng rokok merek Surya. Dan, setelah diperiksa kaleng rokok merk Surya tersebut berisikan diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah miliknya yang diproleh dari 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal pelaku “, terang AKP Armen Faisal.

Barang bukti yang disita oleh tim unit reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu dari pelaku Tri Putra alias Putra berupa , โ 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil transparan masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.22 Gram. โ 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong. 1 (satu) buah kaleng rokok merek Surya dan uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) .
Pelaku Tri Putra alias Putra berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
By penulis ( Mora Tanjung ).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















