Kabupaten Labuhanbatu. Info86News.Com
Minggu (05/07/2026) Tabir dugaan praktik prostitusi terselubung di Kota Rantauprapat perlahan mulai terkuak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Ranto SPA Hotel & Massage yang berlokasi di kompleks ruko DL Sitorus, Jalan Adam Malik. Tempat yang semestinya menjadi usaha pariwisata atau kebugaran ini diduga kuat telah beralih fungsi menjadi sarang layanan “plus-plus”.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Berawal dari kecurigaan warga sekitar, tim media langsung melakukan investigasi dan penelusuran mendalam ke lokasi guna membongkar modus operandi yang digunakan oleh pihak pengelola.
Kode Rahasia ‘VM’ hingga Layanan ‘Short Time’

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, salah satu kasir Ranto SPA secara blak-blakan memaparkan sejumlah paket yang dikemas dengan nama-nama terselubung. Di antaranya adalah paket Body Massage berdurasi 90 menit dengan tarif Rp180.000.
Ketika tim media mencoba mengulik istilah misterius “VM” yang tertera di daftar menu, sang kasir tanpa ragu menjelaskan bahwa kode tersebut merujuk pada Vitalitas Massageโsebuah kode untuk layanan pijat area sensitif pria.
Tidak berhenti di situ, Ranto SPA juga menjajakan paket premium bertajuk “Enjoy” seharga Rp530.000. Saat digali lebih dalam mengenai layanan esek-esek tersebut, kasir membenarkan adanya opsi paket Short Time (ST) lengkap dengan fasilitas kamar pendukung yang telah disediakan di dalam gedung.
Kadis PMPTSP Labuhanbatu Sarbaini Harahap Memilih ‘Bungkam’
Guna memastikan legalitas usaha tersebut, tim media bergerak cepat melakukan konfirmasi resmi kepada pihak berwenang pada Sabtu (04/07/2026). Perwakilan tim media , telah melayangkan sejumlah pertanyaan kritis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap.
Beberapa poin krusial yang dipertanyakan kepada Kadis Perizinan antara lain:
– Legalitas Izin: Mempertanyakan jenis izin operasional resmi yang saat ini dikantongi oleh Ranto SPA Hotel & Massage.
– Penyalahgunaan Izin: Meminta tanggapan tegas dinas terkait dugaan kuat penyalahgunaan izin usaha pariwisata/pijat yang dijadikan kedok tempat prostitusi terselubung.
– Sanksi dan Evaluasi: Menagih komitmen dinas untuk melakukan evaluasi, inspeksi mendadak (sidak), hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha jika bisnis tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini terbit, pesan konfirmasi demi keberimbangan informasi tersebut belum mendapatkan respons sedikit pun dari Kepala Dinas PMPTSP Labuhanbatu Sarbaini Harahap. Sikap diamnya sang pejabat memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan perizinan di Kabupaten Labuhanbatu.
Sama halnya dengan pihak birokrasi, manajemen tertinggi Ranto SPA juga memilih menutup mulut rapat-rapat dan belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media, terkait praktik bisnis yang diduga beroperasi bebas tersebut. Kini, masyarakat mendesak adanya tindakan nyata dan ketegasan dari Pemkab Labuhanbatu sebelum praktik ini semakin meresahkan moral warga sekitar.
By penulis (Mora Tanjung / Tim ).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















