Beranda Nasional Tupoksi Kadis PUPR Labuhanbatu Dipertanyakan, Sejumlah Proyek TA 2025 dan Keberadaan Alat...

Tupoksi Kadis PUPR Labuhanbatu Dipertanyakan, Sejumlah Proyek TA 2025 dan Keberadaan Alat Berat Jadi Sorotan

4

Labuhanbatu – Detikhukum.com

Tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu berinisial HTS, S.T., kembali menjadi perhatian publik terkait pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengelolaan alat berat milik pemerintah daerah pada awal Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh awak media, sejumlah pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 dinilai perlu mendapat evaluasi lebih lanjut. Beberapa di antaranya adalah pekerjaan Rabat Beton Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, dengan nilai anggaran Rp989.157.000, serta pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan di Jalan Naim Hasibuan, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, dengan nilai anggaran Rp878.600.000.

Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan sejumlah pihak, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari instansi terkait serta pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Sorotan juga tertuju pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Daerah dengan nilai anggaran sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil investigasi di wilayah Padang Matinggi dan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, ditemukan kondisi jalan yang disebut telah mengalami kerusakan kembali setelah dilakukan perbaikan. Bahkan, menurut keterangan warga setempat, masyarakat secara bergotong royong melakukan perbaikan pada beberapa titik jalan yang rusak.

Sejumlah temuan dan informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/7/2026) juga belum mendapatkan jawaban.

Selain persoalan proyek infrastruktur, perhatian publik juga mengarah pada keberadaan beberapa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya berada di Workshop Dinas PUPR. Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat beberapa unit alat berat berupa dua unit motor grader, tiga unit single drum roller (Bomag), dan satu unit baby roller yang disebut berada di luar workshop untuk keperluan pekerjaan tertentu.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dan pemanfaatan aset daerah tersebut. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan lokasi, status penggunaan, maupun dasar penugasan alat berat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak terkait guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Publik berharap Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, baik mengenai pelaksanaan proyek infrastruktur maupun pengelolaan aset daerah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.

Rilis: Mora Tanjung


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.