Beranda Nasional Rita Shafira dan Aat Safaat Ajak Semua Elemen Kota Bandung Perkuat Silaturahmi...

Rita Shafira dan Aat Safaat Ajak Semua Elemen Kota Bandung Perkuat Silaturahmi dan Kawal Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan

1

Bandung – Rita Shafira mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Bandung, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, hingga warga Kota Bandung untuk memperkuat budaya silaturahmi, dialog, dan semangat persaudaraan dalam menyikapi dinamika pemerintahan daerah yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Rita, isu harmonisasi antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan hubungan personal ataupun politik semata. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, akuntabel, dan mampu menjamin kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Yang harus menjadi perhatian bersama bukan sekadar harmonisasi personal, tetapi harmonisasi sistem pemerintahan. Pemerintahan yang sehat harus memiliki pembagian tugas, kewenangan, dan mekanisme koordinasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih ataupun konflik kewenangan,” ujar Rita.

Sebagai warga Kota Bandung yang mengikuti dinamika pemerintahan daerah, Rita menilai bahwa kejelasan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ia menegaskan bahwa berbagai daerah di Indonesia kerap menghadapi persoalan serupa akibat belum adanya pengaturan yang rinci mengenai implementasi hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca kontestasi politik.

Menurutnya, diperlukan pola pikir yang adaptif dan kelincahan berfikir dalam menyikapi perkembangan sistem politik daerah saat ini. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari latar belakang politik berbeda membutuhkan instrumen tata kelola yang mampu mengelola perbedaan menjadi kekuatan pembangunan, bukan menjadi sumber friksi politik.

Rita mengungkapkan bahwa Kota Bandung sebenarnya telah memiliki landasan regulasi yang dapat dijadikan pijakan, yakni Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 754 Tahun 2008 tentang Tugas Wakil Wali Kota Bandung yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

Dalam peraturan tersebut telah diatur secara rinci tugas dan fungsi Wakil Wali Kota, mulai dari membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal, menindaklanjuti hasil pengawasan, membina pelayanan publik, reformasi birokrasi, pengawasan aparatur, hingga pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sosial budaya.

Namun demikian, Rita menilai bahwa perkembangan sistem pemerintahan dan dinamika politik saat ini memerlukan penyempurnaan tata kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Bandung menyusun regulasi yang lebih komprehensif berupa Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Hubungan dan Pembagian Tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pedoman operasional yang lebih jelas dalam menjalankan pemerintahan.

Dalam konsep tersebut, Wali Kota dapat difokuskan pada kebijakan makro, visi pembangunan daerah, penganggaran, hubungan antarlembaga, diplomasi politik, serta pengambilan keputusan strategis. Sementara Wakil Wali Kota dapat diberikan ruang yang lebih optimal dalam mengawal pelaksanaan program-program operasional, monitoring kinerja perangkat daerah, percepatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penanggulangan narkoba, serta pengawasan reformasi birokrasi.

Rita juga mendorong penguatan fungsi koordinasi Wakil Wali Kota melalui kewenangan memimpin rapat evaluasi kinerja OPD secara berkala, menindaklanjuti temuan Inspektorat, serta memberikan rekomendasi objektif terkait promosi, mutasi, pembinaan, dan penghargaan bagi aparatur berdasarkan capaian kinerja.

Selain penguatan regulasi, Rita mengusulkan dibentuknya mekanisme komunikasi internal yang lebih terstruktur antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satunya melalui pertemuan rutin mingguan yang bersifat tertutup untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai isu strategis daerah sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia juga menilai bahwa komunikasi publik Pemerintah Kota Bandung perlu dilakukan melalui satu pintu agar tidak menimbulkan perbedaan narasi yang berpotensi memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, pengamat hukum dan tata pemerintahan Aat Safaat Hodijat, S.H., menilai bahwa persoalan yang muncul dalam relasi kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bagian dari problem tata kelola pemerintahan yang perlu dibahas secara komprehensif.

Menurut Aat Safaat, fungsi pengawasan DPRD seharusnya lebih diperkuat karena memiliki landasan konstitusional dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali tidak berjalan optimal akibat adanya dinamika dan kepentingan politik elektoral.

“Problem utamanya bukan sekadar hubungan personal. Yang harus dibangun adalah sistem tata kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah yang efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Kota Bandung justru memiliki peluang untuk menjadi role model tata kelola pemerintahan daerah yang modern dalam sistem politik saat ini,” ujar Aat Safaat.

Ia menambahkan bahwa loyalitas kepada kepentingan rakyat dan negara harus ditempatkan di atas loyalitas politik kelompok maupun partai.

“Loyalitas kepada partai politik berakhir ketika loyalitas kepada negara dan rakyat dimulai,” tegasnya.

Aat Safaat juga menilai bahwa berbagai dinamika yang pernah muncul dalam pemerintahan daerah harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pemerintahan ke depan. Menurutnya, apabila tata kerja hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak segera diperbaiki, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat sebagai pemegang kedaulatan sekaligus pihak yang telah memberikan mandat politik melalui proses pemilihan umum.

Melalui gagasan tersebut, Rita Shafira berharap seluruh unsur pemerintahan, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan warga Kota Bandung dapat bersama-sama mengawal terciptanya tata kelola pemerintahan yang harmonis, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih maju, berdaya saing, dan mampu menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

KOTA BANDUNG BUTUH PEMIMPIN DAN PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF, KUAT DAN BERKEADILAN SOSIAL.


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.