Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Menguap bau tidak sedap ditujukan kepada Kepala dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu insial HTS. ST. Pasalnya, Kepala OPD di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang berinisial HTS diduga kuat terlibat didalam penggelapan ( Dugaan Korupsi red ) terkait uang sewa alat berat berupa exsevator (Beko red), yang mana alat berat exsevator tersebut disewakan kepada pihak swasta didaerah Pesisir Pantai Kabupaten Labuhanbatu pada bulan Januari sampai dengan bulan April 2026, kemaren.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh awak media ini, dari beberapa sumber membeberkan bahwa, sesuai dengan aturan yang ada untuk sewa alat berat aset milik Pemkab Labuhanbatu berupa Exsevator ( Beko red ) satu harinya sebesar Rp 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) perharinya.
“” Aturannya saat ini, sewa alat berat dari workshop Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu, kalau misalnya untuk Bomax sekitar Satu juta lima ratus ribu rupiah perhari nya. Kalau alat berat berupa walas tidak silap sewanya senilai Satu juta rupiah perharinya. Beda dengan alat berat Exsevator ( Beko red ), ini beda lagi pak, kalau Exsevator saat ini perhitungan yaitu satu hari itu delapan ( 8 ) jam kerja Exsevator nya sewanya sebesar Dua Juta ( Rp 2.000.000 ) rupiah, pak. Karena, exsevator kan lebih besar “, terang sumber, kepada awak media ini dan tidak mau namanya disebutkan, Selasa (30/06/2026).
Dibeberkannya, terkait inisial Swl selalu aparatur sipil negara (ASN) di OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, bahwasanya, inisial Swl tidak lagi menjabat Plt dibagian alar berat Workshop. Karena, sejak bulan Agustus tahun 2025 yang lalu, SK inisial Swl selalu Plt Kepala Workshop alat berat tersebut telah tidak ada lagi alias mati SKnya. ..
“”Sejak bulan Agustus 2025 lalu, inisial Swl tidak lagi menjabat Plt Kepala Workshop, pak. Artinya, statusnya tidak jelas alias golap “, beber sumber.
Sumber mengatakan., artinya, didalam kaitannya tentang sewa alat berat Workshop milik Pemkab Labuhanbatu kepada pihak luar yaitu pihak Swasta di Kabupaten Labuhanbatu yang muncul berita dibeberapa media online, tersebut. Disini, sebenarnya yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu inisial HTS.
“”Swl ini kan tidak jelas statusnya. Karena dianya Swl diperintah oleh Kadis PUPR HTS supaya tetap bertugas di Workshop alat alat berat, maka inisal Swl ini bertahan lah di Workshop tersebut. Nah, tentu arahnya sudah tau, kaitan dengan uang sewa alat berat tersebut tentunya Kadis lah sepenuhnya bertanggungjawab, kemana uang sewa alat berat tersebut dibuatnya. Kalau Swl ini kan hanya turuti perintah Kadis selaku atasan Swl, benar toh pak “”, kata sumber yang layak dipercaya ini di Pemkab Labuhanbatu.
Namun, sayangnya Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tidak mau dikonfirmasi awak media ini, sampai saat ini memilih Bungkam, Rabu (01/06/2026).
Untuk diketahui, bahwa Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu inisial HTS pada awal Januari 2026 ada melakukan sewa alat berat berupa Exsevator kepada pihak swasta selaku pihak luar. Dan, sewa alat berat exsevator itu terhitung sejak Bulan Januari sampai dengan bulan April 2026 dan terhitung lebih kurang selama Delapan Puluh Lima ( 85 ) hari kerja. Dan, satu hari menurut aturannya sewa alat berat Rp 2.000.000,-. (Dua Juta) rupiah / harinya. Artinya, sebesar Rp 170 juta uang sewa alat berat berupa Exsevator diduga digelapkan ataupun diduga di korupsi oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu inisial HTS. Sebab, menurut informasi dihimpun , bahwa uang sewa lat berat tersebut tidak disetorkan ke Kas daerah Pemkab Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ataupun melalui Bendahara bidang alat alat berat Workshop Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Dan, sudah selayak nya Bupati Kabupaten Labuhanbatu mencopot jabatan Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu inisial HTS. Disebabkan, menurut infonya sudah sering terjadi di Workshop alat alat berat di sewakan kepada pihak luar swasta dan diduga uang sewa alat alat berat tersebut tidak di setorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Labuhanbatu di KAS.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















