.Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Tim opsnal Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap satu orang lelaki, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Belungkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ), Sabtu (27/06/2026 ) sekitar pukul 22.00 wib.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media dari Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu, pelaku yang berhasil diamankan tim opsnal Polsek Marbau tersebut bernama Azman Bakti alias Ziman, 46 tahun warga Dusun I Pasar Tiga Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, tim opsnal Polsek Marbau yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Rico Martin Sihombing SH beserta tim opsnal Aiptu Pol Abdurahmansyah, Aipda Pol Syahmada Ritonga dan Aipda Bp Hasibuan pada hari Sabtu (27/06/2026) malam, sekitar pukul 21.00 wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan, bahwa di sekitaran Dusun IV Desa Belungkut Kecamatan Marbau, kerap adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu sabu.

Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Marbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH melakukan penyelidikan. Dan, tepat sekira pukul 22.00 Wib, tim Opsnal tiba di lokasi tepatnya di jalan bara-bara. Tim opsnal melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang berboncengan setelah gerak-gerik mencurigakan tim opsnal mendatangi. Namun, kemudian pengendara tersebut melarikan diri di karenakan petugas mendatangi.
Selanjutnya,di lakukan pengejaran terhadap dua orang pengendara sepeda motor tersebut. Dan, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tim opsnal berhasil menemukan berupa 1(satu) paket plastik putih berisikan Narkotika jenis Sabu tepat di saku baju sebelah kiri tersangka.
“” Tim opsnal berhasil temukan dari si Pelaku berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 2,28 gram bruto dan 9 (Sembilan) klip plastik kosong dan saat di introgasi Pelaku mengakui perbuatanya dan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya “”, jelas Kapolsek Marbau AKP Jonly, Senin (29/06/2026).

Pelaku Azman Bakti alias Ziman beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polsek Marbau untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya diamankan dan diserahkan ke Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
By penulis (Mora Tanjung).
โ
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















