Beranda Nasional Diduga Tawarkan Layanan Prostitusi Terselubung, Tempat Massage di Rantauprapat Menjadi Sorotan

Diduga Tawarkan Layanan Prostitusi Terselubung, Tempat Massage di Rantauprapat Menjadi Sorotan

7

Labuhanbatu, 30 Juni 2026 – Sebuah usaha pijat dan massage yang beroperasi di kawasan ruko Komplek DL Sitorus, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya layanan yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan tim media di lokasi usaha yang dikenal dengan nama Ranto Massage Hotel & Massage. Dari luar, tempat tersebut menawarkan layanan pijat, lulur, dan perawatan tubuh. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat dugaan adanya layanan lain yang tidak sesuai dengan izin usaha yang ditampilkan kepada publik.

Menurut hasil penelusuran, pihak kasir menawarkan beberapa paket layanan massage dengan tarif yang berbeda-beda. Salah satu paket yang disebutkan adalah Body Massage selama 90 menit dengan tarif Rp180.000. Selain itu, terdapat paket lain yang disebut “Enjoy” dengan tarif sekitar Rp530.000.

Saat tim media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai jenis layanan yang tersedia, pihak kasir diduga menjelaskan adanya paket tertentu yang memberikan layanan tambahan di luar pijat dan perawatan tubuh. Keterangan tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa tempat usaha tersebut menawarkan layanan yang mengarah pada praktik prostitusi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa tarif yang dibayarkan pelanggan diduga menentukan jenis layanan yang diterima. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola usaha terkait dugaan tersebut. Media juga belum memperoleh informasi mengenai adanya tindakan atau penyelidikan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, media membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola usaha untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Mortan)


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.