Beranda Nasional Kepala OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Bungkam Soal Sewa Alat Berat Diduga...

Kepala OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Bungkam Soal Sewa Alat Berat Diduga Dikorupsi.

2

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu terkesan “bungkam”, saat dikonfirmasi soal sewa alat berat jenis Exsevator ( Beko red ) milik aset Pemkab Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara .

Menurut informasi dan keterangan yang dihimpun awak media Detikhukum.com dilapangan, mengungkapkan, bahwa di awal bulan Januari 2026 , kemaren, ada pihak swasta yang menyewa alat berat Exsevator kepada petugas Workshop OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
“Kalau tidak silap , dibulan Januari dan April 2026 kemaren, ada warga selaku pihak swasta menyewa alat berat jenis Exsevator ( Beko ) aset Pemkab Labuhanbatu tersebut, melalui petugas di Workshop inisial Swl, anggota Kadis PUPR Haris Tua Siregar “, kata sumber awak media ini, kemaren dikota Rantauprapat.

Pasalnya, sambung sumber, kasus sewa alat berat tersebut menguap , karena hasil uang sewa alat berat exsevator dimaksud , diduga tidak disetorkan ke KAS daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
” Ironisnya, bendahara Workshop tidak tau terkait hal sewa alat berat tersebut. Mungin , Kadis PUPR nya pasti lah tau hal itu “, ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan.

Terpisah, Kepala OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar dikonfirmasi Detikhukum.com, melalui chat sms handphone selularnya , tidak menjawab atau membalas konfirmasi detikhukum com. Dan, saat dikonfirmasi ke kantor Kepala Dinas PUPR, tidak pernah berada dikantor, Senin dan Selasa (29-30/06/2026).

Sebelumnya, petugas workshop Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu inisial Swl, saat dikonfirmasi, mengatakan , melalui chat singkat “” Bsk sore kt jumpa pak “, sebut inisial Swl menjawab konfirmasi detikhukum.com, kemaren.

Disisi lainnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Fazrinansyah Putra , saat hendak dikonfirmasi di kantornya , sejak Senin – Selasa (29-30/06)2026) , tidak pernah berada dikantor. Staf ASN sebut pak Kaban , belum masuk kantor. ” Pak Kaban tidak ada , belum masuk kantor “, cetus staf ASN Badan Pendapatan Daerah.

Sebab, konon khabarnya , uang sewa alat sewa exsevator kepada pihak swasta tersebut, uang sewa nya diduga mencapai Puluhan juta rupiah , bahkan ada juga sebutkan diduga mencapai Ratusan Juta rupiah tidak disetorkan , diduga di korupsi.
By penulis (Mortan)


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.