Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut dibuktikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Pol Rinal Situngkir SH berserta timnya mengamankan satu orang lelaki bernama Raja Amin Sihombing alias Amin, 30 tahun warga dusun I Badarussalam Desa Rombisan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ,yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/06/2026).
Tim opsnal Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Pol Rinal Situngkir SH beserta Aipda NC Gulo, Brigadir F Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P Siregar dan Briptu M Arys Budiman , sebelumnya mendapat informasi bahwa di Kelurahan Padang Bulan tersebut kerap terjadi transaksi peredran gelap narkoba.

Mendapatkan laporan., tim opsnal Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II R Situngkir SH melakukan penyelidikan dan pengintai dilokasi dimaksud. Tepat pukul 03.00 wib dini hari , Selasa (23/06/2026) tim melihat gerak gerik satu orang lelaki yang dicurigai. Dan, tidak menunggu waktu lama, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir SH langsung menciduk pelaku yang bernama Raja Amin Sihombing alias Amin dan ditemukan barang bukti berupa , 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 4.68 Gram/Brutto. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong
โ1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna krim.
โ1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan uang sebesar Rp.95.000,-(sembilan puluh lima ribu rupiah).

โ
โAtas keterangan pelaku Raja Amin Sihombing alias Amin, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki dengan panggilan ,Bongkar Ranto, warga Rantauprapat yang masuk dalam lidik Satres narkoba Polres Kabupaten Labubanbatu..
โ
โSelanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
By penulis (Mora Tanjung).
โ
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















