Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Gara gara diduga gelapkan hasil uang sewa ke tiga (3) jenis alat berat sebagai aset Pemkab Labuhanbatu. Kepala dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T dan anggotanya diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
“” Masih dilakukan pemeriksa sesuai surat tugas, selama lima belas hari kerja “, katanya, Kamis (26/08/2026) kemaren kepada wartawan.
Pemeriksaan yang dilakukan Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna S.H melalu juru periksa bidang tim Irbansus Rizal Hasibuan terkait kasus dugaan penyelewengan uang, sebanyak tiga (3) jenis alat berat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, yang disewakan kepada pihak swasta.
Sebab, sebelumnya terungkap bahwa ke tiga (3) jenis alat berat yaitu, Excavator PC 160 dan alat berat jenis Grader aset Pemkab Labuhanbatu tersebut disewakan kepada pihak swasta yaitu, disewakan ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit bernama PT Hijau Prian Perdana (HPP) yang beralamat di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Hasil investigasi di PT HPP tersebut, awak media langsung melihat alat berat jenis Grader dan Bomag ,bekerja pada proyek jalan yang berada didalam areal Perkebunan Kepala Sawit milik PT HPP, sejak tanggal 02 Juli 2026 lalu sampai pada bulan Agustus 2026.
Selanjutnya, alat berat jenis Excavator PC 160 disewakan kepada pihak swasta yang berada di Desa Tanjung Haloban.selama Delapan puluh tiga ( 83 ) hari kerja, sejak Januari 2026 sampai dengan April 2026.
Mirisnya, Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T, tidak pernah mau dikonfirmasi wartawan terkait sewa ke tiga (3) jenis alat berat tersebut. Sebab, telah terjadi kebocoran pada setoran Restribusi alat alat berat di Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa terungkap, ternyata, uang hasil sewa ke tiga (3) jenis alat berat tersebut diduga tidak disetorkan Kepala dinas PUPR Haris Tua Siregar S. T dan anggotanya ke bagian Setoran Restribusi alat alat berat sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, uang hasil sewa ke tiga (3) alat berat tersebut diduga masuk ke kantong Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang bersebahat dengan dua orang anggotanya. Sehingga, diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu sejak hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan lima belas (15) hari kerja kedepan terkait dugaan penyelewengan uang sewa alat berat dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu senilai Ratusan Juta Rupiah., tidak disetorkan.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








