Beranda Nasional Ekonomi & Bisnis Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Melayu

Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Melayu

3
0

TEMBILAHAN / KUINDRA — Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Kabinet Presiden RI terkait ketahanan pangan nasional, Polsek Kuindra melalui personel Bhabinkamtibmas melaksanakan pemantauan intensif terhadap progres perawatan tanaman jagung di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (30/8/2026) pagi.


​Kegiatan monitoring yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Melayu, Aipda Arif Kurniawan, dengan didampingi oleh Bendahara BUMDes Tanjung Melayu, Marwansyah, serta Staf Desa Tanjung Melayu, Muhrizal.

​Kapolse Kuindra menyampaikan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengevaluasi secara berkala kondisi lahan dan memastikan tumbuh kembang benih jagung pasca-dilakukannya proses penanaman ulang (replanting). Langkah ini penting dilakukan guna memastikan keberhasilan panen serta mengantisipasi potensi kendala pertanian sejak dini.

​”Kami turun langsung ke lapangan bersama aparat desa dan pengelola BUMDes untuk mengevaluasi hasil penanaman ulang jagung. Berdasarkan hasil pantauan hari ini, benih jagung yang ditanam kembali telah tumbuh dengan baik dan dipastikan bebas dari serangan hama,” ujar Kapolsek Kuindra.

​Meski demikian, dari hasil evaluasi peninjauan di lapangan, petugas mencatat bahwa sebagian pertumbuhan tanaman jagung masih belum merata. Pihak Polsek Kuindra bersama pemerintah desa akan terus berkoordinasi untuk mengoptimalkan pemeliharaan serta pemupukan agar pertumbuhan tanaman jagung dapat optimal hingga masa panen mendatang.

​Melalui sinergi antara Polri, Pemdes, dan BUMDes ini, diharapkan program ketahanan pangan di wilayah Desa Tanjung Melayu dapat menjadi percontohan serta memberikan dampak positif yang nyata bagi ketersediaan pangan dan perekonomian masyarakat sekitar.


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini