
BANDUNG — Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Rd. Yadi Suryadi, mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem digital terintegrasi dalam pencatatan dan pengawasan pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Yadi, penerimaan BUMD yang berkaitan dengan kepentingan dan keuangan daerah perlu didukung sistem pencatatan yang tertib, transparan, dan dapat dikonsolidasikan dengan sistem informasi pemerintah daerah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, integrasi tersebut penting untuk meningkatkan kualitas data penerimaan daerah sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
“Tujuannya sederhana, bagaimana setiap pendapatan yang menjadi bagian dari kepentingan keuangan daerah dapat tercatat melalui sistem yang terintegrasi. Dengan data yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri, pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan pengawasan serta mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Minggu (30/8/2026).
Perkuat Transparansi dan Jejak Audit
Yadi mengatakan, digitalisasi pengelolaan pendapatan BUMD harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam hubungan antara pemerintah daerah sebagai pemilik modal dan BUMD sebagai entitas yang menjalankan kegiatan usaha, menurut dia, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu mengurangi kesenjangan informasi antara pemilik dan pengelola perusahaan.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah sistem pencatatan digital yang memiliki standar data, akses sesuai kewenangan, serta jejak audit yang jelas.
“Kalau transaksi tercatat secara digital, terdokumentasi dengan baik, dan memiliki jejak audit, maka proses pemeriksaan dan pengawasan akan menjadi lebih mudah. Data juga dapat digunakan untuk mencocokkan laporan penerimaan dengan dokumen dan transaksi yang mendasarinya,” katanya.
Menurut Yadi, sistem tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah melakukan konsolidasi data secara lebih cepat dan akurat. Namun, ia menekankan bahwa integrasi sistem harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai kewenangan, kerahasiaan data, keamanan informasi, serta tata kelola BUMD.
Pengawasan Diperkuat, Otonomi Bisnis Tetap Dijaga
Yadi mengingatkan agar digitalisasi tidak diterapkan dengan cara yang justru menghambat operasional BUMD.
Menurutnya, BUMD memiliki karakter sebagai badan usaha yang tetap membutuhkan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan bisnis, mengambil keputusan operasional, memenuhi kebutuhan modal kerja, dan mengembangkan usaha.
“Pengawasan harus diperkuat, tetapi jangan sampai BUMD kehilangan kelincahan dalam menjalankan bisnis. Harus ada mekanisme yang jelas, cepat, dan terukur untuk kebutuhan operasional serta modal kerja perusahaan,” tegasnya.
Ia juga menilai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan manajemen BUMD harus dirumuskan secara jelas.
Perangkat daerah yang menangani pendapatan, perencanaan, dan pengelolaan keuangan daerah menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, termasuk dalam hal koordinasi, pencatatan, konsolidasi, dan pengawasan. Sementara itu, manajemen BUMD tetap bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Manajemen BUMD tetap harus memiliki ruang untuk menjalankan perusahaan secara profesional. Pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap sistem dan aspek keuangannya sesuai kewenangan, bukan mengambil alih seluruh keputusan bisnis sehari-hari,” jelas Yadi.
Sistem Harus Aman, Terukur, dan Dapat Diaudit
Lebih lanjut, Yadi menilai keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aplikasi.
Sistem harus didukung keamanan informasi yang memadai, pengendalian akses, pencatatan transaksi yang dapat ditelusuri, standar pelaporan yang jelas, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mengoperasikan dan mengawasi sistem.
Ia juga mendorong adanya mekanisme pencadangan data, audit trail, pengendalian perubahan data, serta integrasi antar-sistem yang dilakukan secara aman dan sesuai standar yang berlaku.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan pencatatan manual ke aplikasi. Sistem harus menjadi instrumen tata kelola yang menghasilkan data cepat, akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yadi menambahkan, integrasi data juga perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, kemampuan SDM, interoperabilitas sistem, dan kebutuhan masing-masing BUMD.
“Teknologinya harus kuat, datanya aman, SDM-nya siap, dan setiap transaksi memiliki rekam jejak. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar informasi yang lebih baik untuk melakukan pengawasan dan mengambil kebijakan,” katanya.
Menurut Yadi, apabila dirancang dengan tepat, sistem digital terintegrasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pendapatan BUMD sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap keuangan daerah, tanpa menghilangkan profesionalisme dan fleksibilitas BUMD dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Editor: Dani
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







